Urupedia – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur melalukan press release di kantor kediaman Polres Ponorogo pada Rabu (25/1/2023). Dalam Press Release itu, pihaknya menyampaikan telah membekuk 2 orang pelaku yang melakukan ilegal logging pada (1/1).
Kedua pelaku yakni inisial R berdomisili Madiun dan M pria yang berdomisili di Ponorogo. Keduanya dibekuk usai kedapatan mengangkut kayu sono keling tanpa memiliki dokumen atau surat izin yang sah.
“Menurut pengakuan tersangka, kayu sono keling tersebut akan dikirim ke Madiun dengan upah lima ratus ribu sampai dengan satu juta rupiah,” jelas Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas, Rabu (25/01/2023).
Kronologi kejadian ini bermula saat tersangka R mendapatkan penawaran dari saudara A untuk mengangkut kayu sono keling miliknya. Tersangka R yang menyetujui hal tersebut segera meminjam mobil pikap dari rekannya yang berinisial B yang nantinya akan digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Selanjutnya tersangka R mengajak rekannya yaitu tersangka M untuk membantu pengangkutan kayu sono keling tersebut ke mobil pikap. Kayu tersebut berjumlah ada 6 (enam) glondong berukuran 2,5 sampai 3 meter dan berdiameter 120 cm.
Saat mobil sudah termuat kayu dan berjalan beberapa meter tepat di jalan turut Desa Jatisari, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo. Tim Resmob Polres Ponorogo yang mencium tindakan pelaku segera melakukan penangkapan di sana.
“Kasus dalam tahap pengembangan, karena masih ada satu pelaku yang belum di amankan yaitu yang menyuruh melakukan. Saat ini masih dalam proses pencarian,” ungkap Nikolas Bagas.
Atas pembuatannya pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin dengan Ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2.500.000.000.