Urupedia – Sosialisasi terkait perundang-undangan bidang cukai telah digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang yang diikuti oleh 240 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) empat kecamatan, Kamis (23/2/ 2023).
Acara ini juga dihadiri Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, perwakilan kantor bea cukai Kediri, Camat, Kapolsek, Danramil serta masyarakat kecamatan Wonosalam bertempat di WTC Wonosalam Kabupaten Jombang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Tonsom menyampaikan, bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasar perundang undangan dibidang cukai nomor : 215/Ke-4.07/2021 tentang Penggunaan Pemantauan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dari hasil Tembakau.
“Adapun dasar dilaksanakan sosialisai ini adalah surat edaran Mendagri No 906.21.14/SJ perhal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan BLK tahun 2022 disiasati TA 2022 usulan Kemendikbud dan Kemenkes,” terang Tonsom.
Selain itu, Tonsom menyebut surat edaran Dirjen bea cukai Kemenkeu No. 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Kerangka dalam melaksanakan sosialisasi ini kita mengacu pula Perda Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APBD TA 2023 Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A,” bebernya.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini sendiri untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya. Sehingga secara langsung bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang.
“Lebih pentingnya lagi untuk meningkatkan pemahaman serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan rokok dengan cukai ilegal,” tandasnya.
Dilain pihak, Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Sumrambah, dalam sambutannya juga mengatakan bahwa pencegahan peredaran rokok ilegal dengan libatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas), merupakan strategi tepat yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
“Karena banyak pihak yang telah menyebutkan bahwa saat ini banyak beredar rokok ilegal di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang,” terang Wabub Jombang.
Wabup juga menerangkan bahwa ciri-ciri rokok ilegal yang tidak ada cukai diantaranya rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak pakai pita palsu/cetak kertas cukai palsu, atau pakai pita pabrik lain, merk tidak resmi/tidak terdaftar di Bea Cukai, dan dibuat pabrik rokok tanpa izin.
“Selain kita bersama harus bisa mencegah peredaran rokok ilegal, saya juga berharap pada masyarakat agar senantiasa menjaga kampung masing-masing agar suasana kampung kondusif. Sehingga bisa mengurangi kenakalan remaja maupun tindak gangguan lain yang tidak selaras dengan norma yang ada, baik norma agama maupun norma hukum,” pungkasnya.