Berita

Netizen Geram, Si Tuan Putri Candrawati Cuma Dipidana 8 Tahun

×

Netizen Geram, Si Tuan Putri Candrawati Cuma Dipidana 8 Tahun

Sebarkan artikel ini

UrupediaPublik kembali digegerkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengumumkan bahwa Putri Candrawati terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara pada sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawati didakwa terbukti melakukan perencanaan bersama dengan Ferdy Sambo atas terbunuhnya Brigadir J. Putri didakwa dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara 8 tahun dipotong masa tahanan.

Keputusan ini lantas membuat publik geger, banyak netizen yang tidak terima dan mempermasalahkan hukuman ini karena dinilai terlalu ringan. Mengingat saat menjalani persidangan Putri Candrawati (PC) sering berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan dan sering berbohong saat diinterogasi.

Sementara itu, atas pengakuan Richard Eliezer banyak, netizen yang mengapresiasi. Walaupun sebagai eksekutor dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, akan tetapi karena pengakuannya kasus ini bisa terungkap.

“Gue pribadi ga nutup mata kalo Richard Eliezer memang eksekutor 12 tahun ok lah. Tapi lah woi an*** masa si tuan putri yang biang kerok masalah ini cuma 8 tahun,” tulis akun twitter @sp*y*a*a.

Masyarakat menganggap bahwa seharusnya Richatd Elizer (Bharada E) yang menjadi Justice Collaborator (JC) diberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan Putri Candrawati (PC) yang merupakan dalang dalam kasus ini.

“Apa gunanya Bharada Richard Eliezer jadi Justice Collaborator kalau akhirnya Jaksa menuntut 12 tahun penjara. Harusnya diringankan karena Richard lah Kasus Pembunuhan Yosua dapat terungkap di pengadilan,” tulis akun twitter @Cakrawala Nusantara.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta kemarin. Ditetapkan bahwa Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawati dijatuhi pidana 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dijatuhi pidana 12 Tahun, serta Ferdi Sambo dijatuhi pidana seumur hidup.

Advertisements

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *