Urupedia – Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus AK (31) pria yang bekerja sebagai penjual bensin eceran di Jalan Kunti Surabaya, usai kedapatan menjual narkotika jenis sabu.
Saat di tangkap, AK tidak mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba dan menyimpan barang haram tersebut. Hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan bukti 13 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Narkoba ini pelaku simpan di dalam dompet milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa, handphone dan uang tunai hasil penjual sabu sebanyak Rp. 1.100.000.
Dari barang bukti tersebut, Tersangka AK akhirnya mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rosi (DPO) pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Kunti Surabaya.
AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa barang bukti tersebut belum termasuk beberapa sabu yang sudah AK jual.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pembelinya,” ucap AKBP Daniel Senin (2/01/2023) Dilansir dari laman resmi Polda Jatim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.