Berita

Perdagangan Manusia di Pasuruan, 5 Tersangka Diamankan!

×

Perdagangan Manusia di Pasuruan, 5 Tersangka Diamankan!

Sebarkan artikel ini
Perdagangan Manusia Di Pasuruan, 5 Tersangka Diamankan !
Ilustrasi Perdagangan kasus Manusia – Sammisreachers – Pixabay

Urupedia Polres pasuruan menggelar press release terkait kasus tindak pidana perdagangan manusia yang terjadi di Lingkungan Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (13/3/2023).

Dalam press release tersebut, Kasat Reskrim AKP Farouk Ashadi Haiti, menerangkan bahwa pada hari Jumat (10/03/2023), sekitar pukul 00.10 WIB pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang pelaku yang diduga telah melakukan perdagangan manusia yang terjadi di dalam Villa Gg. Sono dan Gg. Pesanggrahan, Desa Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

5 Tersangka tang berhasil diamankan antara lain ADJ (31), PH (34), AM (58), PD (41), dan PI (39) yang berprofesi sebagai penjaga Wisma dan Mucikari. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) unit alat komunikasi berupa smartphone.

“Setelah mendapatkan informasi, pelaku diamankan di Wisma “Papi Agung” Gg. Sono yang berjumlah 2 (dua) orang yaitu ADJ (31) selaku Mucikari, PH (34) dan AM(58) sebagai Penjaga Wisma, dan juga berhasil diamankan 11 (sebelas) orang PSK. Kemudian di Wisma “Mamak” Gg. Sono telah diamankan 2 (dua) orang pelaku yaitu PD (41) selaku Mucikari dan PI (39) sebagai Penjaga Wisma, dan diamankan 18 (delapan belas) orang PSK,” terang AKP Farouk, seperti di lansir dari laman resmi Polda Jatim.

Sementara itu, ketua MUI Kabupaten Pasuruan Kiai Nurul Huda menyampaikan dorongan agar para pelaku yang terlibat jika memang terbukti melakukan perdagangan manusia harus diberi sanksi yang sepadan atas perbuataannya, Beliau juga mengatakan bagi para korban bisa dipulangkan ke orang tuanya di daerah asalnya masing masing dengan membuat surat pernyataan.

“Memang layak kita apresiasi kinerja Polres Pasuruan dalam pengungkapan kasus trafficking/ perdagangan manusia dan ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran kepolisian saja, karena perlu adanya keterlibatan beberapa pihak yang membantu untuk membasmi penyakit masyarakat ini,” Jelas Kiai Nurul Huda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Subs Pasal 88 Jo Pasal 76i UURI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tetang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara