Urupedia – Pada tahun 2014, ada undang-undang yang mengatur tentang desa, yaitu Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, hak asal usul dan/atau hak tradisional berdasarkan prakarsa masyarakat. Mengelola apa yang diakui dan dihormati dalam sistem oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah desa, atau yang biasa kita sebut dengan otonomi desa, memang berdampak pada masyarakat. Entah itu kelas bawah, kelas menengah, atau kelas atas. Otonomi desa tentunya memiliki fungsi yang baik, antara lain peningkatan kesejahteraan, pelayanan, dan pembangunan masyarakat.
Tentunya hal ini bisa berdampak langsung pada masyarakat, sehingga desa bisa lebih memperhatikan masyarakat dan dapat memberikan kesempatan berwiraswasta dan merevitalisasi desa. Sehingga bisa memberikan efek positif yang sangat tinggi terhadap desa.
Peran pemerintah pusat dan desa dalam membangun daerah sejahtera belumlah memadai. Hal ini pun bisa menimbulkan ketimpangan sosial. Untuk membuat daerah menjadi demokratis juga diperlukan kerjasama politik antara pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemuda
Indonesia memiliki masyarakat yang mayoritas penduduknya masih muda atau produktif. Dari data 68% adalah anak muda, sadar tidak sadar ini merupakan tanda pasti bahwa masa depan Indonesia ada di tangan kaum muda.
Pemuda merupakan aset bangsa yang menentukan nasib suatu negara di masa depan. Seperti yang dikatakan oleh proklamator Republik Indonesia, Ir Soekarno, “Berikan 10 anak muda, saya akan goncangkan dunia” artinya anak muda adalah kunci/karir perubahan.
Jika generasi muda suatu negara berkualitas, tentu akan berdampak positif bagi negara itu sendiri. Kata aset di sini bukan berarti pemuda sebagai objeknya, melainkan pemuda sebagai subjeknya. Mengingat apa yang terjadi di Indonesia saat ini, hanya elit politik yang mengobjektifkan kaum muda. Berubah menjadi objek tak bergerak yang mengubah generasi, dan tiba-tiba menghadapi banyak masalah pemerintah tanpa solusi yang matang.
Berhati-hatilah dalam mempersiapkan generasi muda untuk memimpin negara di masa depan. Ruang lingkup tanggung jawab dan kewajiban pemuda harus dipersiapkan untuk melanjutkan pembangunan negara. Pemuda harus berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat.
Banyak saya temukan di organisasi/komunitas kepemudaan, seperti komunitas pecinta alam, komunitas sekolah terpencil, komunitas literasi, dll. Hal ini tentunya sangat bermanfaat dan menimbulkan rasa peduli anak muda dengan masyarakat sekitar. Pemuda-pemuda ini adalah generasi muda yang menyadari pentingnya memaknai gerakan menuju kemakmuran Desa.
Namun bagaimana dengan anak muda yang telah masuk di arus globalisasi? yaitu teknologi, dimana mereka lahir, dan kemudian diasuh melalui media sosial, sehingga dalam keseharian mereka hanya gadget lah yang melekat pada diri mereka.
Oleh karena itu, pemuda dan pemerintah desa harus bisa berkolaborasi untuk menciptakan kreasi dan inovasi yang tidak jadul untuk masyarakat desa. Sehingga desa dan masyarakat desa bisa bersama-sama membangun desa yang berkemajuan dan mempunyai peradaban untuk anak bangsa nanti.