Urupedia – Menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriyah, atau lebih tepatnya pada Rabu (22/3/2023) yang lalu, Unit Reskrim Polsek Besuk Polres Probolinggo berhasil mengungkap peredaran uang palsu ( Upal ) berbagai pecahan rupiah dengan barang bukti Rp. 20.466.000,-
Kasus penangkapan terhadap tersangka pengedar uang palsu yang terjadi menjelang bulan ramadhan ini terjadi setelah korban yang bernama Hanifa (47), warga Alaskandang, Besuk, Kabupaten Probolinggo melaporkan kepada Polsek Besuk, Rabu (22/3/2023) Pagi.
Laporan itu mengenai adanya peredaran uang palsu di Pasar Besuk Agung. Selanjutnya anggota Polsek Besuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seseorang yang ciri-cirinya telah disebutkan korban.
Hingga akhirnya petugas mengamankan seorang tersangka yakni inisial HN (56), warga Desa Wates Wetan, Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Dari penggeledahan yang dilakukan pada tersangka dan juga kendaraannya, didapati berbagai pecahan uang palsu rupiah mulai dari Rp 2.000,- , Rp 5.000,- , Rp 50.000,- , Rp 100.000,-.
“Berbagai pecahan uang palsu tersebut diproduksi sendiri dirumahnya dengan menggunakan mesin printer dan mesin foto copy,” ungkap AKBP Teuku Arsya Khadafi di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/3) seperti dikutip daro laman resmi Polda Jatim.
Mapolres menambahkan, saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha kabur akan tetapi kesigapan anggota dapat dengan cepat membekuknya. Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut terkait kasus ini.
Akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) bahwa Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).