Berita

Presiden Jokowi Sahkan UU ASN, Begini Nasib Honorer!

×

Presiden Jokowi Sahkan UU ASN, Begini Nasib Honorer!

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi Sahkan UU ASN, Begini Nasib Honorer!
Ilustrasi PNS- syarifahbrit-freepik

Urupedia – Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin. UU ini mengatur tata kelola tenaga honorer atau yang secara resmi disebut sebagai non-ASN di lembaga pemerintah.

Undang-undang ini fokus pada beberapa aspek penting, seperti penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan penggunaan teknologi dalam manajemen ASN yang juga mencakup transformasi berbagai komponen manajemen ASN.

Dalam ketentuan penutup, Pasal 66 dari UU menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur bahwa penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Selain itu, sejak tanggal pengesahan UU ini, lembaga pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain Pegawai ASN.

“Yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” sebagaimana dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu, dilansir dari cnbc.com, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menjelaskan bahwa detail teknis mengenai penataan tenaga honorer akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang merupakan peraturan turunan dari UU ASN terbaru.

Alex menyatakan bahwa rancangan PP tersebut sebenarnya sudah mulai dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP tersebut awalnya dibuat sebagai langkah cadangan jika UU ASN mengalami hambatan di DPR. Pada saat itu, rancangan PP telah mencapai tahap 80%. Namun, rancangan PP tersebut masih berdasarkan UU ASN lama.

Namun, ketika UU ASN yang baru disahkan oleh DPR pada (03/10/2023), Kementerian PANRB harus merevisi peraturan sesuai dengan UU ASN baru. Proses penyusunan rancangan PP tersebut telah mencapai tahap sekitar 70% dan diharapkan akan selesai pada akhir tahun 2023.

“Mudah-mudahan tahun ini selesai, kalau teman-teman fokus menyelesaikan ini mudah-mudahan selesai,” kata Alex Denni dalam diskusi di DPR, Selasa, (30/10/2023).

Penting untuk dicatat bahwa UU ASN terbaru ini juga mencakup mekanisme penyelamatan untuk sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Nasib mereka sebelumnya menjadi tidak pasti karena pemerintah sebelumnya berencana untuk menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa kebijakan Presiden Jokowi dalam menangani masalah tenaga honorer ini bertujuan untuk menghindari PHK massal, menjaga tingkat pendapatan, dan menjaga stabilitas anggaran pemerintah.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” tandas Anas.