Urupedia – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi terhadap Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gugatan tersebut diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang perkaranya teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).
“Dengan demikian pertimbangan hukum putusan MK No.1/PUU/xxi/2023 di atas mutatis mutandis berlaku pada putusan ini,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dilansir dari PMJ News.
Hakim Konstitusi, mempunyai kesimpulan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukannya.
“Mahkamah berkesimpulan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” papar Anwar Usman.
MK juga menyebutkan, bahwa KUHP yang baru belum berlaku, sehingga hal ini belum ada kekuatan hukum yang mengikat.
Kemudian, Hakim Konstitusi juga menganggap bahwa KUHP baru ini belum ada dampak mengenai kerugian konstitusional seperti apa yang dimohonkan pemohon.