Urupedia – Kuota haji Indonesia untuk tahun 1445 H/2024 M telah terpenuhi, dan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sudah ditutup pada bulan April 2024. Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Juru Bicaranya, Anna Hasbie.
Anna juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan kesempatan berangkat ke tanah suci dengan visa non-haji.
Peringatan ini ditegaskan karena banyaknya penawaran untuk berangkat haji dengan menggunakan jenis visa lain, seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, dan visa multiple.
“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” kata Anna dalam siaran pers, Minggu (5/5/2024).
Anna menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu kuota haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan kuota haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dengan demikian, total kuota haji Indonesia untuk operasional tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah. Terdiri dari 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
“Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota,” tukasnya