Urupedia – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Kini, perizinan hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” ungkap Yaqut di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Beliau menyatakan bahwa perubahan ini telah disetujui bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Dalam aturan yang lama, untuk mendirikan rumah ibadah diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, dalam aturan baru, rekomendasi dari FKUB akan dihapus.
“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” tuturnya.
Yaqut menjelaskan bahwa rekomendasi dari FKUB sering menjadi hambatan dalam proses pendirian rumah ibadah. Oleh karena itu, saat ini rekomendasi hanya perlu diajukan ke Kemenag.
Dengan kebijakan baru ini, Yaqut berkomitmen untuk mempermudah proses pendirian rumah ibadah. Aturan terbaru terkait hal ini akan segera diterbitkan.
“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” tandasnya.