Berita

Perceraian Tinggi, Kemenag: KUA Harus Jadi Pusat Konsultasi

×

Perceraian Tinggi, Kemenag: KUA Harus Jadi Pusat Konsultasi

Sebarkan artikel ini
Perceraian Tinggi, Kemenag: KUA Harus Jadi Pusat Konsultasi
Logo Kemenag RI-Dok. istimewa-Kemenag RI

UrupediaDirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mendorong Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menjadi pusat konsultasi keluarga. Menurutnya, KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan konsultasi kepada calon pengantin, suami istri, dan masyarakat umum.

“KUA harus menjadi tempat konsultasi keluarga. Bukan hanya bagi calon pengantin, tetapi juga bagi pengantin lama dan keluarga secara umum,” ujar Kamaruddin dalan kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, dilansir dari Kemenag RI (20/7/2024).

Kamaruddin menjelaskan bahwa tingginya angka perceraian di Indonesia menunjukkan perlunya KUA lebih aktif dalam pembinaan keluarga.

Dia berharap para penghulu dan penyuluh agama dapat menjadi contoh keluarga sakinah bagi masyarakat.

“Penghulu dan penyuluh agama harus menjadi contoh baik dalam membangun keluarga yang harmonis dan bahagia, harus memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketahanan keluarga,” jelas Kamaruddin.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan bahwa KUA juga harus menjadi tempat bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi tentang masalah keluarga. Para penghulu dan penyuluh agama harus mampu memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk membantu menyelesaikan masalah keluarga.

“KUA harus menjadi tempat yang mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan bimbingan dan konsultasi tentang masalah keluarga,” tandasnya.

Advertisements