Berita

KPK Umumkan Kasus Pungli Di Rutan Telah Naik Ke Penyidik

×

KPK Umumkan Kasus Pungli Di Rutan Telah Naik Ke Penyidik

Sebarkan artikel ini
Dewas Ungkap Kasus Pungli Terjadi Di Tiga Rutan KPK
Ilustrasi KPK-SC-Instagram-KPK

Urupedia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penanganan kasus dugaan pungutan liar di Rutan KPK kini telah naik pada tahap penyidikan.

“Untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).

Menurut Alex, saat ini, pegawai KPK yang terlibat sedang menjalani sidang etik. Alex juga menyebutkan bahwa praktek pungutan liar di Rutan KPK sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan memiliki struktur tertentu.

“Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita nggak kembangkan,” ungkapnya.

Ali Firkir, Kabag Pemberitaan KPK, sebelumnya mengungkapkan bahwa sebanyak 191 orang telah diperiksa selama proses penyelidikan di KPK. Ali juga menegaskan bahwa rekening penerima uang pungutan bukan berasal dari para pegawai di Rutan KPK.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa dua ahli hukum. Sebanyak 45 tahanan yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK juga telah diperiksa di berbagai daerah.

“Kami harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, di Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain yang para tahanan yang diduga dulu kemudian terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK, kemudian kami lakukan pemeriksaan,” jelas Ali Fikri.