Urupedia – Saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan selain banyak kemuliaan dan keberkahan, namun nyatanya banyak juga manfaat yang bisa didapatkan ketika seseorang berpuasa.
Selain menjaga kesehatan tubuh, ternyata juga bisa menjauhkan kita dari berbagai penyakit. Selain itu, jika dilihat dari sisi medis tak jarang ketika seseorang berpuasa menyertakan niat puasa sekaligus diet.
Pasalnya, seorang ibu yang kurang percaya diri dengan perubahan bentuknya setelah melahirkan atau sudah tidak lagi menyusui. Hal itu, beberapa Ibu pernah memutuskan untuk melakukan diet, terutama saat menjalan Ibadah puasa.
Namun, apakah cara tersebut diperbolehkan berniat puasa sekaligus diet? Lantas, bagaimana hukumnya?
Dilansir dari NUOnline bahwa berpuasa dengan menyertakan niat diet tetap sah, jika sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fikih. Karena yang lebih utama dalam menjalankan ibadah terutama puasa itu membutuhkan niat. Sebab, tanpa niat puasa yang sedang dilakukan tidaklah sah. Sebagaimana penjelasan Nabi dalam hadist riwayat Al-Bukhari Muslim:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
Artinya: “Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).
Perlu diketahui, adapun batasan minimal yang mencukupi dalam niat adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya.
Sementara itu, bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fikih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet.
Mengutip dari @NUOnline ada dua hal yang perlu diketahui mengenai niat sesuai standar fiqih dan hukumnya ketika didasari niat semisal diet.
1. Niat Diet Disertakan saat Pelaksanaan Niat Puasa
Dalam hal ini, jika ada seseorang yang berniat, “Aku niat puasa Ramadan dan diet.” Berdasarkan pendapat yang kuat, puasa Ramadannya tetap sah.
2. Adanya Motivasi Melakukan Diet di Luar Pelaksanaan Niat Puasa
Maksudnya, ada seseorang yang tetap melakukan niat puasa sesuai dengan aturan fikih. Akan tetapi, dirinya memiliki motivasi lain di luar puasa, yaitu niat melakukan diet. Dalam kasus tersebut, puasanya tetap dihukumi sah, karena puasa dilakukan dengan niat sesuai standar fikih.
Selain itu, perlu diketahui juga perihal mendapatkan pahala para ulama berberapa pendapat. Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam, tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Sedangkan, menurut Syekh Ibnu Hajar, mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet.
Menurut Imam al-Ghazali diperinci, jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat, jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang, tetap mendapat pahala.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum niat berpuasa diet, semoga bermanfaat dan mendapatkan keberkahan dalam menjalankan puasa serta selalu mendapatkan kesehatan jasmani dan rohani, amiin.