Fikih

Kriteria Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

×

Kriteria Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Sebarkan artikel ini
Kriteria Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Foto kambing-pixabay-wiethase

Urupedia Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Kurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan memiliki nilai keutamaan.

Ibadah kurban ini sangat dianjurkan untuk dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah, tepatnya selama empat hari, yaitu pada tanggal 10 (Hari Raya Idul Adha) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Menurut Madzhab Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yang berarti sunah yang sangat dianjurkan. Sebagaimana dilansir dari NU Online, dalam artikel berjudul “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban,” Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya hingga wafat.

Nah, dalam hal ini perlu dicatat bahwa ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan kurban:

Jenis Hewan Kurban

Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

Usia Minimal Hewan Kurban
  1. Domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi (al-jadza’). Rasulullah saw bersabda, “Sembelihlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826).
  2. Kambing harus minimal berusia dua tahun.
  3. Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun.
  4. Unta minimal berusia lima tahun.

Selain itu, hewan kurban tidak boleh memiliki cacat atau gangguan kesehatan. Rasulullah SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud menyebutkan empat gangguan kesehatan yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban:

  1. Matanya buta
  2. Fisiknya dalam keadaan sakit
  3. Kakinya pincang
  4. Badannya kurus dan tak berlemak

Hewan kurban yang telinga atau ekornya putus juga tidak sah dijadikan kurban karena kekurangan daging yang diakibatkan. Namun, hewan yang dikebiri atau pecah tanduknya tetap sah dijadikan kurban karena tidak mengurangi jumlah dagingnya.

Dengan mengetahui syarat-syarat ini, kita bisa memastikan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan agama.

Index