Berita

Tak Hanya Muslim, KUA Rencanakan akan Mencatat Pernikahan Non-Muslim

×

Tak Hanya Muslim, KUA Rencanakan akan Mencatat Pernikahan Non-Muslim

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas
Foto Yaqut Cholil Qoumas-SC-Kemenag RI-YouTube

Urupedia – Menurut Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Kantor Urusan Agama (KUA) bukan hanya tempat untuk mencatat pernikahan umat muslim, tetapi juga direncanakan akan digunakan untuk mencatat pernikahan umat non-muslim.

“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ungkap Menag Yaqut dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam dengan tema ‘Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Dasar Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan’.

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” tuturnya.

Dengan memperluas fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan selain untuk umat Islam, Menag berharap data pernikahan dan perceraian bisa dikelola secara lebih terintegrasi.

Selain itu, Menag juga berharap bahwa ruang-ruang di KUA bisa dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang kesulitan mendirikan tempat ibadah sendiri karena berbagai kendala ekonomi, sosial, dan lainnya.

“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain,” jelas Menag.

“Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” pangkasnya.