Berita

Juli 2024, Urus SIM Harus Punya BPJS Aktif! Ini Solusi yang Punya Tunggakan

×

Juli 2024, Urus SIM Harus Punya BPJS Aktif! Ini Solusi yang Punya Tunggakan

Sebarkan artikel ini
Juli 2024, Urus SIM Harus Punya BPJS Aktif! Ini Solusi yang Punya Tunggakan
Foto BPJS-Dok. Istimewa

Urupedia Mulai Juli 2024, Korlantas Polri akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki BPJS Kesehatan yang aktif. Namun, bagaimana dengan peserta BPJS yang masih memiliki tunggakan pembayaran?

Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa pemohon SIM yang memiliki tunggakan BPJS tetap dapat melanjutkan proses pengurusan dengan beberapa syarat.

Bagi mereka yang belum bisa melunasi tunggakan secara penuh, tersedia opsi cicilan iuran melalui pendaftaran daring. Bukti pendaftaran dalam program cicilan ini sudah cukup untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM.

“Kemudian bagi yang belum mampu melunasi, kami juga menyediakan fasilitas kemudahan melalui program cicilan iuran (pendaftaran melalui daring) dan bukti pendaftaran program cicilan iuran sudah cukup menjadi bukti,” ungkap Heru seperti dikutip pada Sabtu (8/7/2024).

Status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diperiksa melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Pemohon yang menunggak dapat melampirkan bukti pelunasan tunggakan atau mengikuti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023, yang merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.