Urupedia – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini bisa memperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan inovasi ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis karena pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“Pemohon bisa memulai proses perpanjangan SIM minimal 90 hari sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kendala,” seperti yang disampaikan dalam informasi resmi dari Digital Korlantas Polri pada Sabtu (3/8/2024).
Prosedur perpanjangan melalui aplikasi ini meliputi pengumpulan dokumen seperti SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, dan pas foto dengan latar belakang biru.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store, mendaftar dengan nomor handphone, dan mengikuti langkah-langkah verifikasi yang diarahkan aplikasi.
“Setelah semua dokumen dan proses selesai, pengguna dapat memilih metode pengiriman SIM ke alamat yang diinginkan,” tambahnya.
Proses perpanjangan SIM secara online juga memerlukan pembayaran biaya administrasi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas.
“Diharapkan dengan adanya aplikasi ini, antrean di Satpas dapat berkurang dan masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan lebih mudah tanpa harus datang ke lokasi fisik,” jelasnya.
Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri memakan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, sehingga disarankan untuk memulai proses perpanjangan lebih awal.