
Satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo sering kali diagungkan lewat narasi kemajuan pembangunan infrastruktur raksasa yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
Tapi di balik kemilau fisik tersebut, republik ini sebenarnya berjalan di atas fondasi demokrasi yang kian keropos.
Menjelang akhir masa jabatannya, warisan rezim ini justru menyisakan paradoks yang kelam: erosi supremasi hukum, matinya akuntabilitas institusional, hingga suburnya pragmatisme politik yang mengabaikan etika bernegara.
Ketegangan politik ini kian memuncak di ruang publik hingga ranah hukum, tempat perdebatan sengit mengenai keabsahan dokumen akademis, yang populer sebagai isu ijazah, terus bergulir dalam pusaran pro dan kontra di persidangan.
Polemik tersebut bukan sekadar riak administratif, melainkan manifestasi nyata dari krisis kepercayaan publik yang akut.
Pada saat panasnya diskursus hukum dan politis itu, berikut adalah bedah jurnalistik atas sepuluh persoalan sistemik yang menandai dekade kekuasaan Joko Widodo.
1. Lonjakan Utang Negara dan Beban Fiskal Generasi Masa Depan
Selama sepuluh tahun pemerintahan Jokowi, total utang pemerintah pusat melonjak hingga lebih dari 224 persen.
Pembangunan fisik yang masif disokong secara ugal ugalan melalui penarikan utang luar negeri serta penerbitan Surat Berharga Negara dalam angka yang fantastis.
Kegagalan dalam menjaga kehati hatian fiskal ini tidak hanya mempersempit ruang anggaran negara, tetapi juga mewariskan beban cicilan serta bunga utang yang kelak mencekik pundak generasi mendatang.
2. Campur Tangan Konstitusi Demi Sang Putra Nyapres
Mahkamah Konstitusi, yang sepatutnya menjadi benteng terakhir penjaga konstitusi dan pengawal demokrasi, justru mengalami erosi independensi yang paling telanjang dalam sejarah Republik.
Puncak keruntuhan marwah yudisial ini terlihat jelas ketika palu sidang diketok demi meloloskan jalan mulus bagi politik dinasti.
Rusaknya marwah Mahkamah Konstitusi mengubah lembaga pengadil konstitusi tersebut menjadi instrumen legitimasi kekuasaan eksekutif, mencederai rasa keadilan konstitusional rakyat, sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pilar utama negara hukum.
3. Tata Kelola Kebijakan Agraria Amburadul dan Brutalitas PSN
Geliat pembangunan infrastruktur dan industrialisasi nasional kerap dibayar mahal dengan air mata serta darah masyarakat adat dan petani lokal.
Berbagai Proyek Strategis Nasional memicu gelombang perampasan tanah, kriminalisasi pejuang lingkungan, hingga konflik agraria sistemik di berbagai daerah.
Hal ini membuktikan bahwa negara kerap hadir sebagai algojo bagi rakyatnya sendiri demi melancarkan ambisi investasi.
4. Penegakan Hukum yang Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Wajah penegakan hukum dalam satu dekade terakhir menampilkan kontras yang menyayat hati, yakni tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Ketika rakyat kecil tersandung kasus hukum remeh temeh, aparat bergerak dengan kecepatan kilat dan menjatuhkan hukuman maksimal.
Sebaliknya, skandal korupsi kakap yang melibatkan lingkaran kekuasaan kerap berjalan lamban, diwarnai intervensi terselubung, atau berakhir dengan diskon hukuman yang mencederai rasa keadilan publik serta menciptakan zona impunitas bagi para penguasa.
5. Pembungkaman Kritik Lewat Pasal Karet UU ITE
Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertransformasi menjadi momok paling efektif untuk membungkam suara suara kritis.
Alih alih melindungi ruang siber dari kejahatan digital, beleid ini secara masif justru digunakan untuk mengkriminalisasi akademisi, jurnalis investigatif, aktivis lingkungan, hingga warga biasa yang melayangkan kritik kebijakan.
Ketakutan kolektif pun tercipta, memicu iklim sensor mandiri di tengah masyarakat yang mereduksi hak kebebasan berpendapat secara drastis.
6. Tragedi Kemanusiaan KM 50 dan Impunitas Kekerasan Aparat
Salah satu noda hitam paling pekat dalam catatan hak asasi manusia adalah tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam di ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek Kilometer 50 pada Desember 2020.
Penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat penegak hukum dalam insiden tersebut dinilai publik berjalan tertutup, minim transparansi, dan gagal menghadirkan akuntabilitas yang adil.
Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam terkait jaminan hak hidup warga negara dari ancaman kesewenang wenangan.
7. Terperosoknya Kompetensi dan Integritas Kepolisian
Institusi Kepolisian Republik Indonesia mengalami dekadensi integritas yang akut di bawah bayang bayang politisasi birokrasi dan skandal internal tingkat tinggi.
Alih alih bertransformasi menjadi pengayom masyarakat yang profesional dan modern, serangkaian kasus kriminal berat yang melibatkan jenderal bintang tinggi justru mempertontonkan krisis pengawasan internal, merosotnya standar kompetensi, serta anjloknya kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.
8. Pembajakan KPK dan Pelumpuhan Lembaga Antirasuah
Komisi Pemberantasan Korupsi, anak kandung reformasi yang dulunya menjadi tumpuan harapan pemberantasan rasuah, dilemahkan secara sistematis.
Melalui revisi undang undang yang kontroversial serta penyingkiran puluhan pegawai independen berintegritas lewat Tes Wawasan Kebangsaan, taring lembaga antirasuah dicabut paksa.
Langkah ini mengubah lembaga tersebut dari badan independen berintegritas menjadi birokrasi di bawah kendali rumpun eksekutif.
9. Inkompetensi Pejabat dan Brutalnya Praktik Rangkap Jabatan
Dekade ini turut diwarnai oleh merosotnya standar meritokrasi. Pengisian jabatan publik kerap didasarkan pada kompromi patronase politik ketimbang kompetensi teknokratis, sehingga melahirkan pejabat negara yang sering kali melontarkan pernyataan nir empati dan kontraproduktif.
Situasi ini semakin diperparah dengan suburnya praktik rangkap jabatan di lingkar kekuasaan eksekutif.
Sejumlah menteri dan pejabat strategis di kementerian dibiarkan merangkap posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara.
Praktik ini tidak hanya memicu konflik kepentingan akut dan pecahnya fokus kerja, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mempersempit ruang distribusi keadilan ekonomi bagi para profesional independen.
10. Pengesahan UU Cipta Kerja Polarisasi Sosial dan Eksploitasi Politik Identitas
Produk legislasi lewat metode omnibus law seperti Undang Undang Cipta Kerja disahkan dengan mengabaikan prinsip partisipasi yang bermakna dari publik dan serikat buruh.
Hal ini mencerminkan kemenangan kepentingan oligarki atas perlindungan pekerja dan lingkungan. Di sisi lain, kontestasi elektoral yang dirawat selama dua periode meninggalkan warisan psikologis berupa pembelahan sosial yang akut.
Polarisasi pendukung yang dipelihara demi kalkulasi elektoral terbukti telah merusak kohesi sosial bangsa secara komunal.
Catatan Kritis Aktivis Pergerakan
Menanggapi kalkulasi satu dekade kepemimpinan Presiden Joko Widodo, aktivis pergerakan Gading Haryo Bismoko memberikan pandangan reflektif yang menempatkan realitas politik dalam koridor objektivitas sejarah.
Menurut Gading, sikap objektif menuntut publik untuk tetap mampu mengapresiasi berbagai capaian konkret yang ditorehkan oleh Presiden Republik Indonesia ketujuh tersebut, khususnya dalam hal pemerataan infrastruktur fisik yang menghubungkan simpul simpul logistik Nusantara.
Kendati demikian, apresiasi tersebut tidak boleh menjadi sarana amnesia kolektif untuk menutup mata terhadap berbagai dosa struktural dan borok pemerintahan yang terlanjur menggerogoti pilar pilar republik.
Ia menegaskan kembali pandangannya lewat sebuah ungkapan bahwa kita tentu wajib mengapresiasi kerja keras dan legasi pembangunan yang ditinggalkan Presiden Joko Widodo sebagai bagian dari sejarah kemajuan fisik bangsa, namun memuja pemimpin tanpa evaluasi kritis adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat.
Gading menambahkan bahwa koreksi dan ingatan kolektif atas berbagai pelanggaran konstitusional, pelemahan institusi penegak hukum, hingga praktik oligarki harus terus dirawat.
Hal ini dinilai krusial, bukan demi kepentingan retorika politik semata, melainkan sebagai fondasi penguatan kontrol sosial guna meningkatkan peran aktif masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya kekuasaan negara di masa depan.











