Berita

K-Cunk Motor Jadi Sorotan: Kasus Lingkungan dan Penggelapan Aset Mengguncang Dunia Otomotif

×

K-Cunk Motor Jadi Sorotan: Kasus Lingkungan dan Penggelapan Aset Mengguncang Dunia Otomotif

Sebarkan artikel ini

Tulungagung, Jawa Timur — Dunia bisnis otomotif di Tulungagung tengah diguncang oleh dua kasus hukum besar yang menimpa UD. K-Cunk Motor, perusahaan yang dimiliki oleh pengusaha sekaligus selebritas media sosial Suryono Hadi Pranoto, yang akrab disapa K-Cunk. Berdasarkan Laporan Analisis Risiko Hukum dan Operasional 2025, perusahaan ini menghadapi dua risiko serius: kasus penggelapan aset internal dan gugatan perdata lingkungan hidup yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan material tambang ilegal.

Dua Kasus Besar Hantam K-Cunk Motor

Dalam laporan tersebut, dua perkara besar membayangi keberlangsungan bisnis K-Cunk Motor sepanjang tahun 2025.
Pertama, kasus penggelapan aset internal yang dilakukan oleh karyawan kepercayaan pemilik. Kasus ini menimbulkan kerugian antara Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar, akibat hilangnya 7–8 unit mobil beserta dokumen resmi seperti BPKB dan STNK. Tersangka kini terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Kasus kedua yang lebih krusial adalah gugatan tambang ilegal yang diajukan oleh Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) terhadap Suryono Hadi Pranoto secara pribadi dan UD. K-Cunk Motor sebagai entitas bisnis. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg.

LGI menuduh pihak K-Cunk Motor menggunakan tanah uruk hasil tambang galian C ilegal untuk pembangunan showroom dan masjid perusahaan. Nilai kerugian lingkungan akibat aktivitas tersebut diklaim mencapai ratusan miliar rupiah.

Sidang dan Tahap Mediasi Berjalan di PN Tulungagung

Sidang perdana perkara lingkungan ini berlangsung 16 September 2025, namun sempat tertunda karena dokumen administrasi tergugat belum lengkap. Pada 30 September 2025, sidang kedua dilaksanakan dengan kehadiran langsung K-Cunk di pengadilan. Majelis hakim memutuskan perkara ini harus ditempuh melalui jalur mediasi selama 30 hari kerja, yang akan berakhir pada 11 November 2025.

Majelis Hakim Ketua menegaskan, apabila mediasi gagal, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berpotensi masuk ke ranah pidana. LGI sendiri telah menyatakan siap melaporkan K-Cunk Motor ke pihak berwajib dengan dasar Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba jika penyelesaian damai tidak tercapai.

Pasal 161 UU Minerba menegaskan larangan bagi siapa pun yang memanfaatkan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin. Jika terbukti, ancaman pidana dapat menjerat baik badan usaha maupun pengurusnya secara pribadi.

Risiko Pidana dan Dampak Reputasi

Analis hukum menilai, ancaman hukum yang dihadapi K-Cunk Motor bukan hanya bersifat finansial, melainkan juga reputasional. Status Suryono sebagai figur publik dan selebritas media sosial membuat kasus ini menjadi sorotan media nasional.

“Dalam konteks ini, risiko trial by media cukup tinggi. Setiap langkah hukum yang diambil akan langsung berdampak pada citra bisnis dan kepercayaan publik,” tulis laporan tersebut.

Selain itu, laporan juga mencatat adanya risiko ganda, di mana gugatan perdata bisa berkembang menjadi tuntutan pidana, tergantung hasil mediasi yang tengah berlangsung. Jika mediasi gagal, potensi tuntutan di bawah Pasal 161 UU Minerba bisa menyeret pemilik K-Cunk Motor ke jerat hukum pidana.

Kasus Penggelapan Aset: Luka dari Dalam Perusahaan

Sebelum tersandung masalah lingkungan, UD. K-Cunk Motor lebih dulu mengalami krisis internal akibat penggelapan aset oleh karyawan yang dipercaya penuh oleh pemilik. Karyawan tersebut memiliki akses langsung ke dokumen kepemilikan kendaraan, yang kemudian disalahgunakan untuk mencuri mobil dan menjualnya demi keuntungan pribadi.

Laporan menyoroti bahwa kejadian ini disebabkan lemahnya sistem kontrol internal perusahaan dan tidak adanya pemisahan tugas administratif (segregation of duties).
“Kepercayaan tanpa pengawasan adalah celah terbesar dalam sistem operasional bisnis otomotif bernilai tinggi seperti K-Cunk Motor,” ungkap analisis tersebut.

Klarifikasi Isu Arisan Bodong dan Investasi Ilegal

Menariknya, di tengah sorotan publik, beredar pula isu yang mengaitkan K-Cunk Motor dengan kasus investasi bodong yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Timur. Laporan resmi menegaskan bahwa UD. K-Cunk Motor tidak terlibat dalam skema arisan atau investasi ilegal tersebut.
“Fokus kriminalitas yang dihadapi K-Cunk Motor hanyalah sebagai korban kejahatan penggelapan aset internal, bukan sebagai pelaku penipuan,” tegas laporan analisis.

Mediasi Jadi Penentu Masa Depan Bisnis

Seluruh laporan hukum ini menyoroti satu tanggal krusial: 11 November 2025, batas akhir proses mediasi antara K-Cunk Motor dan LGI. Hasil dari proses ini akan menentukan arah masa depan perusahaan otomotif besar di Tulungagung tersebut.

Apabila kesepakatan damai tercapai, K-Cunk Motor dapat menyelamatkan reputasi sekaligus menghindari tuntutan pidana. Namun bila gagal, kasus ini dapat menjadi preseden hukum lingkungan terbesar di Tulungagung, sekaligus ancaman serius bagi kelangsungan bisnis dan kebebasan pribadi pemiliknya.

Advertisements
Index