
Tulungagung —Urupedia.id- Tata kelola birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung sepanjang 2024 hingga awal 2026 kian menunjukkan gejala rapuh.
Alih-alih bergerak menuju konsolidasi pasca-reformasi ASN, birokrasi daerah justru tersandera oleh kekosongan jabatan strategis, rangkap jabatan terselubung, dan ketergantungan akut pada Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini tidak hanya berdampak administratif, tetapi mulai menjelma menjadi persoalan serius bagi efektivitas anggaran dan kualitas pelayanan publik (Kompas, 2025).
Situasi tersebut berlangsung bersamaan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang secara normatif menuntut profesionalisme, sistem merit, dan kepemimpinan birokrasi yang stabil.
Namun di level daerah, semangat regulasi nasional itu justru berhadapan dengan realitas politik-administratif yang serba setengah matang (Tempo, 2025).
Kursi Kosong, Plt Menjamur, dan Rangkap Jabatan Terselubung
Mutasi besar-besaran terhadap 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pertengahan 2025 semestinya menjadi momentum penataan.
Faktanya, delapan jabatan eselon II dibiarkan tanpa pejabat definitif dan hanya diisi Plt. Situasi ini memunculkan paradoks birokrasi, struktur organisasi penuh secara administratif, tetapi kosong secara otoritas (Jawa Pos Radar Tulungagung, 2025).
Di lapangan, rangkap jabatan menjadi keniscayaan. Sejumlah pejabat harus mengendalikan lebih dari satu OPD strategis, termasuk Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, hingga RSUD dr. Iskak.
Praktik ini bukan hanya melanggar etika good governance, tetapi juga berisiko melahirkan konflik kepentingan dan kebijakan setengah hati akibat keterbatasan kewenangan Plt (Ombudsman RI Jatim, 2025).
Serapan Anggaran Mandek, Program Publik Tersendat
Implikasi paling kasat mata dari krisis kepemimpinan birokrasi tampak pada serapan APBD. Hingga Oktober 2025, realisasi anggaran Tulungagung baru menyentuh kisaran 55 persen dari total pagu Rp3,1 triliun.
Angka ini berada di bawah rata-rata provinsi dan memicu kritik terbuka dari DPRD, yang menilai dominasi pejabat sementara sebagai faktor penghambat utama pengambilan keputusan strategis (DPRD Tulungagung, 2025; Surya, 2025).
Sejumlah proyek infrastruktur, layanan kesehatan, dan program sosial dilaporkan berjalan lamban.
Transisi sistem pengadaan nasional serta kebijakan efisiensi anggaran pusat justru memperparah situasi ketika OPD teknis tidak dipimpin oleh pejabat definitif yang memiliki legitimasi penuh (Bisnis Indonesia, 2025).
Mutasi Sekda, Sinyal Instabilitas atau Strategi Senyap?
Polemik birokrasi mencapai titik nadir pada Desember 2025 ketika Sekretaris Daerah Tri Hariadi dimutasi menjadi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Langkah ini tergolong tidak lazim dalam praktik pemerintahan daerah dan memicu spekulasi publik soal disharmoni internal kekuasaan (Tempo, 2025).
Kekosongan kursi Sekda kemudian diisi oleh Kepala BKPSDM Soeroto sebagai Pelaksana Harian.
Kondisi ini memperpanjang daftar jabatan kunci yang dijalankan tanpa status definitif, sekaligus memperlemah fungsi koordinatif lintas OPD yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi daerah.
Seleksi Terbuka, Solusi atau Sekadar Penunda Masalah?
Sebagai respons atas kritik publik, Pemkab Tulungagung akhirnya menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Enam posisi strategis berhasil diisi secara definitif, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD dr. Iskak, dan Inspektur Daerah.
Namun ironi kembali muncul ketika jabatan lain, seperti Kepala Dinas Pendidikan, justru kembali kosong (Kompas Jatim, 2026).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah seleksi terbuka benar-benar dirancang sebagai instrumen reformasi, atau sekadar mekanisme administratif untuk meredam tekanan publik?
ASN Desa dan Dilema Redistribusi SDM
Problem birokrasi juga menjalar hingga tingkat desa. Hingga awal 2026, tercatat masih terdapat 25 Sekretaris Desa berstatus ASN.
Di satu sisi, mereka memperkuat tata kelola desa; di sisi lain, keberadaan mereka menghambat redistribusi ASN ke OPD kabupaten yang kekurangan tenaga teknis dan analis kebijakan (Antara Jatim, 2025).
Pemkab merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap posisi ini pada 2026, namun tanpa peta jalan yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi kembali terjebak dalam tarik-ulur politik dan resistensi struktural.
Pengawasan Lemah dan Risiko Etika Jabatan
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur secara terbuka mengingatkan bahwa rangkap jabatan dan kekosongan pimpinan yang berkepanjangan membuka celah maladministrasi, konflik kepentingan, hingga penurunan kualitas layanan publik (Ombudsman RI Jatim, 2025).
Meski Pemkab menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan, lemahnya transparansi tetap menyisakan ruang kecurigaan publik.
Menuju 2026, Reformasi atau Stagnasi Berkepanjangan?
Memasuki 2026, Pemkab Tulungagung menghadapi ujian serius: mengakhiri ketergantungan pada Plt, memastikan pengisian jabatan strategis secara definitif, dan memulihkan kinerja anggaran yang terlanjur tertinggal.
Kepastian posisi Sekda, pengisian Kepala Dinas Pendidikan, serta evaluasi objektif hasil seleksi terbuka akan menjadi indikator utama keseriusan reformasi birokrasi.
Pengamat tata kelola menilai, Tulungagung masih memiliki modal integritas dan sumber daya manusia yang memadai.
Namun tanpa keberanian politik dan ketegasan administratif, reformasi birokrasi berisiko berhenti sebagai jargon kebijakan.
Pada akhirnya, publik tidak menilai dari seberapa sering mutasi dilakukan, melainkan dari sejauh mana birokrasi mampu menghadirkan layanan publik yang cepat, adil, dan berdampak nyata bagi masyarakat (Tempo, 2026).
Jurnalis: Krisna Wahyu Yanuar S.Sos






