Nasional

Menjaga Batas Syariat, Merawat Kemuliaan Adab

×

Menjaga Batas Syariat, Merawat Kemuliaan Adab

Sebarkan artikel ini

Isu mengenai LGBT di ruang publik sering kali terjebak dalam polarisasi ekstrem. Dikotomi kegaduhan dan minim ruang dialog yang sehat.

Membicarakan isu LGBT di ruang publik kerap berujung pada polarisasi ekstrem. Kita terus mendapati dikotomi kaku, yang menyisakan sedikit sekali ruang bagi lahirnya diskursus yang jernih.

Meskipun demikian, di satu sisi publik kerap menghadapi pada tuntutan kebebasan ekspresi tanpa batas, sementara di sisi lain berdiri benteng moralitas keagamaan yang kokoh.

Di tengah pusaran ini, pernyataan sikap Dewan Pertimbangan Pusat Persatuan Ummat Islam (PUI) yang mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir membawa sebuah perspektif penting, bahwa menjaga batas moral agama sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip memuliakan kemanusiaan.

Secara substansi, dukungan PUI yang disuarakan oleh KH. Nur Ihsan Zaidi, M.M., bukanlah letupan kebencian personal. Langkah ini adalah sebuah ikhtiar penjagaan struktural yang bersumber dari konsep Maqashid Syariah—tujuan-tujuan utama diturunkannya hukum Islam.

Pilar Penyangga Peradaban

Dalam kacamata sosiologis maupun teologis, menegaskan kembali tiga fondasi dasar yang menjadi benteng pertahanan peradaban:

  • Hifdz ad-Din (Menjaga Agama): Menegaskan kembali batas moralitas yang jelas berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah di tengah badai relativisme nilai zaman modern.
  • Hifdz an-Nasl (Menjaga Keturunan): Melindungi institusi keluarga sebagai unit terkecil sekaligus ruang pertama pembentukan karakter dan spiritualitas generasi masa depan.
  • Hifdz al-‘Irdh (Menjaga Kehormatan): Memastikan martabat sosial masyarakat tetap berjalan di atas koridor etika yang sehat.

Tanpa batas moral yang jelas, sebuah bangsa akan kehilangan kompas arahnya. Membela eksistensi keluarga yang kokoh adalah investasi jangka panjang untuk menyelamatkan generasi penerus dari krisis identitas spiritual.

Dakwah yang Merangkul, Bukan Memukul

Lebih jauh lagi, KH Nur Ihsan Zaidi menarik garis batas yang sangat tegas dan krusial dalam sikap resmi PUI tersebut. Beliau menekankan bahwa:

“Menolak suatu perilaku yang dipandang bertentangan dengan ajaran agama tidak boleh berubah menjadi tindakan zalim kepada siapa pun.”

Sikap ini sejatinya menjadi cermin reflektif sekaligus kompas moral bagi wajah dakwah kontemporer. Menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merusak kemanusiaan itu sendiri.

Perbedaan pandangan teologis ataupun penilaian terhadap suatu perilaku tidak boleh menjadi tiket legalitas untuk melakukan:

1. Penghinaan verbal di ruang publik.

2. Aksi perundungan (bullying) baik di dunia nyata maupun digital.

3. Tindakan diskriminasi fisik dan kekerasan yang melanggar hukum.

Islam memuliakan manusia sebagai ciptaan terbaik Allah (Ahsani Taqwim). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan haruslah berbasis hikmah (kebijaksanaan) dan mau’izhah hasanah (nasihat yang baik).

Tugas dakwah adalah merawat jiwa dan mengarahkan perilaku lewat teladan mulia, bukan membangun tembok pengucilan yang kaku dan ekstrem.

Menatap Masa Depan

Tulisan ini mengajak kita melihat bahwa menjaga moralitas bangsa tidak perlu dilakukan dengan cara meruntuhkan nilai kemanusiaan.

Sikap PUI menunjukkan bahwa kesetiaan pada nilai nilai (syariat) bisa bersanding harmonis dengan kehangatan di bumi (kemanusiaan), dengan menjaga batas hukum tanpa melompati batas-batas adab

Membangun masyarakat yang beriman, berakhlak, dan berkemajuan hanya bisa dicapai ketika hukum agama ditegakkan setara dengan indahnya akhlak Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam.

Advertisements
Index