Opini

Iblis Hanyalah Murid Baru di Hadapan Para Pejabat Indonesia

×

Iblis Hanyalah Murid Baru di Hadapan Para Pejabat Indonesia

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Ada ungkapan lama bahwa iblis adalah guru dari segala kejahatan. Gambaran itu menempatkan iblis sebagai simbol dari tipu daya, keserakahan, dan godaan yang menjerumuskan manusia. Indonesia hari ini mungkin memberikan pelajaran baru bagi makhluk tersebut.

Namun, jika hari ini iblis datang ke Indonesia, ia mungkin tidak membawa kitab dosa. Ia justru membawa buku catatan, duduk dalam ruang rapat para pejabat, lalu memperhatikan bagaimana manusia mampu membuat sesuatu yang salah terlihat benar melalui aturan, jabatan, dan kekuasaan.

Sekali lagi Iblis tidak perlu mengajari manusia, khususnya di Negeri Indonesia. Sebab Iblis sudah geleng-geleng kepala, melihat keilmuannya dilampaui. Contohnya soal korupsi, Iblis sekali lagi tak perlu mengajari, malah manusia di Negeri itu sudah pandai sekali soal Korupsi.

Korupsi menjadi cara untuk mengubah jabatan menjadi aset, kekuasaan menjadi alat transaksi, dan kepercayaan masyarakat menjadi modal yang disalahgunakan.

Kerugian akibat korupsi tidak hanya dapat dihitung melalui angka dalam laporan keuangan negara. Hilangnya kepercayaan publik merupakan kerugian yang jauh lebih mahal karena membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih banyak terjadi pada sektor yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, penyuapan, serta penyalahgunaan anggaran.

Pola tersebut memperlihatkan bahwa korupsi bukan hanya lahir dari individu yang serakah, tetapi juga dari sistem yang membuka ruang penyimpangan.

Laporan Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2024 menempatkan Indonesia pada skor 37 dari 100 dan berada pada peringkat 99 dari 180 negara.

Skor tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan dan penegakan integritas publik.

Masalah korupsi menjadi semakin ironis ketika persoalan tersebut menyentuh lembaga yang memiliki tugas utama menjaga hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa para penegak hukum bukan hanya mampu mengadili pelanggaran, tetapi juga memiliki standar integritas yang tinggi.

Perkara yang menyeret pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung terkait temuan aset berupa uang dan emas dalam jumlah besar menjadi perhatian publik.

Temuan emas sekitar 74 kilogram dalam proses penyidikan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul aset dan mekanisme pengawasan terhadap kekayaan pejabat.

Proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan prinsip praduga tidak bersalah. Seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persoalan terbesar dari kasus semacam ini bukan hanya mengenai siapa yang terlibat, tetapi bagaimana negara memastikan lembaga penegak hukum tetap dipercaya masyarakat.

Ketika masyarakat mulai meragukan lembaga yang seharusnya menjadi benteng keadilan, persoalan yang muncul tidak berhenti pada pelanggaran hukum. Persoalan tersebut berubah menjadi krisis legitimasi moral.

Pertanyaan publik kemudian berkembang. Masyarakat tidak hanya bertanya siapa pelaku pelanggaran, tetapi juga bertanya siapa yang mengawasi para pengawas.

Republik ini kembali menghadapi ujian melalui program yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu contoh bagaimana kebijakan besar membutuhkan pengawasan yang besar pula.

Program MBG dirancang pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi, terutama bagi anak-anak sekolah. Program tersebut memiliki cakupan luas dan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar sehingga membutuhkan tata kelola yang transparan.

Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program tersebut memiliki tugas memastikan distribusi, kualitas makanan, serta pengawasan berjalan sesuai tujuan awal.

Pemberitaan sejumlah media nasional seperti Kompas.com, Tempo, dan CNN Indonesia menunjukkan bahwa implementasi MBG menghadapi berbagai tantangan, mulai dari distribusi hingga pengawasan keamanan pangan.

Persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa program publik dengan niat baik tetap membutuhkan sistem pengendalian yang kuat. Anggaran besar selalu memiliki risiko penyalahgunaan apabila transparansi dan pengawasan tidak berjalan maksimal.

Korupsi terhadap program kebutuhan dasar memiliki dampak moral yang berbeda. Ketika uang pembangunan dicuri, negara kehilangan aset. Ketika program yang menyangkut kebutuhan anak-anak terganggu oleh kepentingan pribadi, negara kehilangan kepercayaan generasi berikutnya.

Anak-anak tidak memahami bagaimana birokrasi bekerja. Mereka tidak mengetahui bagaimana anggaran disusun atau bagaimana keputusan politik dibuat. Mereka hanya memahami bahwa negara hadir untuk memberikan kehidupan yang lebih baik.

Korupsi memiliki kemampuan beradaptasi yang luar biasa. Ia dapat masuk ke berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.

KPK berkali-kali mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area rawan korupsi. Besarnya nilai anggaran dan banyaknya pihak yang terlibat membuat sektor tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih ketat.

Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan setelah kejahatan terjadi. Negara tidak boleh hanya sibuk menangkap pelaku ketika kerugian sudah muncul. Sistem pencegahan harus dibangun agar kesempatan melakukan penyimpangan semakin kecil.

Selama jabatan masih dipandang sebagai jalan menuju kemewahan dan kekuasaan memiliki ruang terlalu luas tanpa kontrol, korupsi akan terus menemukan cara untuk bertahan.

Rakyat sebenarnya tidak membutuhkan negara yang hanya pandai membuat aturan. Rakyat membutuhkan negara yang mampu memastikan aturan tersebut berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang memiliki jabatan dan kekuasaan.

Persoalan korupsi juga berkaitan erat dengan bagaimana negara memperlakukan hasil kejahatan. Selama ini, pemberantasan korupsi sering kali berakhir pada penghukuman badan melalui vonis penjara. Pendekatan tersebut penting, tetapi belum cukup apabila aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati oleh pelaku.

Gagasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset muncul sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara. Melalui mekanisme tersebut, negara diharapkan memiliki kemampuan lebih kuat untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan sejumlah organisasi masyarakat sipil telah lama mendorong pengesahan aturan mengenai perampasan aset.

Mereka menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penjara, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada di tangan pelaku.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR menjadi perhatian publik karena regulasi tersebut dianggap memiliki peran strategis dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

Kehati-hatian dalam membuat undang-undang tentu merupakan hal yang penting. Negara hukum memang tidak boleh memberikan kewenangan tanpa batas kepada pemerintah.

Setiap tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat.

Masyarakat hanya mempertanyakan satu hal, mengapa kehati-hatian negara sering kali berjalan sangat lambat ketika berkaitan dengan pengembalian aset hasil kejahatan?

Pertanyaan tersebut muncul karena publik telah lama melihat pola yang hampir sama. Kasus korupsi terbongkar, pelaku diproses, sebagian dijatuhi hukuman, tetapi pemulihan kerugian negara masih menghadapi berbagai kendala.

Korupsi bukan hanya tentang siapa yang masuk penjara. Korupsi adalah tentang bagaimana uang rakyat dapat kembali digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Setiap rupiah yang lenyap akibat korupsi menyimpan dampak yang nyata. Ada sekolah yang gagal dibenahi, layanan kesehatan yang tertunda, pembangunan yang terbengkalai, serta masyarakat yang kehilangan peluang memperoleh pelayanan publik yang lebih layak.

Indonesia sebenarnya bukan negara miskin. Negeri ini memiliki sumber daya alam yang melimpah, mulai dari nikel, batu bara, emas, laut, hingga hutan. Jutaan masyarakat bekerja setiap hari dengan kejujuran yang sering tidak terlihat kamera.

Petani tetap mengolah tanah meskipun menghadapi ketidakpastian harga. Buruh tetap bekerja meskipun harus menghitung kebutuhan hidup dengan cermat. Pedagang kecil tetap membuka usaha meskipun persaingan semakin berat.

Kontras kehidupan tersebut terlihat ketika sebagian masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, sementara sebagian elite harus memberikan penjelasan mengenai kekayaan yang jumlahnya sulit dipahami publik.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2025 berada pada angka 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta penduduk miskin. Angka tersebut memang mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan bahwa jutaan masyarakat masih menghadapi persoalan ekonomi.

Angka kemiskinan bukan sekadar statistik. Setiap angka terdapat keluarga yang harus menentukan prioritas antara kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup lainnya.

Kondisi tersebut membuat persoalan integritas pejabat menjadi semakin penting. Negara meminta masyarakat menaati aturan, membayar pajak, dan mempercayai kebijakan pemerintah. Kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila pejabat publik menunjukkan keteladanan.

Demokrasi juga membutuhkan ruang kritik yang sehat. Negara tidak hanya dinilai dari keberhasilan membangun gedung pemerintahan atau menyelenggarakan pemilu secara berkala. Negara dinilai dari kemampuannya melindungi suara masyarakat yang mengawasi jalannya kekuasaan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam berbagai laporan mengenai kebebasan sipil mencatat bahwa pembela hak asasi manusia dan kelompok kritis masih menghadapi berbagai bentuk tekanan.

Setiap tindakan kekerasan terhadap pengkritik pemerintah harus diusut secara serius karena kritik merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi. Negara yang takut terhadap kritik akan kehilangan kemampuan memperbaiki diri.

Pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik dan menjadikannya bahan evaluasi.

Persoalan Indonesia hari ini bukan kekurangan orang pintar. Bangsa ini memiliki banyak ahli, akademisi, birokrat, dan profesional yang memahami bagaimana sistem bekerja.

Masalah terbesar terletak pada keberanian moral untuk memperbaiki sistem ketika perbaikan tersebut dapat mengurangi keuntungan kelompok tertentu.

Banyak orang mampu berbicara tentang integritas. Tidak semua orang mampu mempertahankan integritas ketika memiliki kesempatan menyalahgunakan kekuasaan.

Kekuasaan selalu memiliki godaan. Jabatan selalu memiliki peluang. Perbedaan antara pemimpin yang menjaga amanah dan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan terletak pada satu hal sederhana, yaitu rasa malu.

Indonesia memiliki banyak undang-undang, lembaga pengawasan, dan aparat penegak hukum. Tantangan terbesar adalah memastikan semua instrumen tersebut bekerja tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, iblis mungkin tetap menjadi simbol dari segala kejahatan. Ia menggoda manusia untuk melakukan dosa, tetapi ia tidak pernah mengenakan pakaian kehormatan sambil berbicara tentang moralitas.

Iblis tidak pernah berkampanye tentang pemberantasan korupsi sambil mencari celah memperkaya diri. Iblis tidak pernah berdiri di depan publik dengan pidato tentang integritas sambil menyembunyikan kepentingan pribadi.

Manusia memiliki kemampuan yang lebih rumit. Mereka mampu menciptakan sistem yang membuat kesalahan terlihat seperti prosedur.

Manusia mampu menggunakan jabatan untuk membungkus kepentingan dan mampu menjadikan kekuasaan sebagai alat untuk memperoleh sesuatu yang bukan haknya.

Jika suatu hari iblis datang ke Indonesia, mungkin ia tidak akan membawa godaan baru.

Ia cukup duduk di ruang rapat. Mendengarkan pidato tentang moralitas dam menyaksikan konferensi pers tentang pemberantasan korupsi.

Barangkali sebelum meninggalkan Indonesia, iblis hanya menulis satu kalimat:

“Aku selama ini terlalu sederhana, hanya menggoda manusia untuk berbuat dosa. Padahal mereka mampu menciptakan sistem agar dosa terlihat seperti kewenangan yang sempurna.”

Sebab di hadapan sebagian pejabat Indonesia, iblis mungkin bukan lagi guru, melainkan murid baru.

Sumber Referensi

Badan Pusat Statistik (BPS), Profil Kemiskinan di Indonesia September 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Statistik Tindak Pidana Korupsi.

Transparency International, Corruption Perceptions Index 2024.

DPR RI, pemberitaan dan dokumen pembahasan RUU Perampasan Aset.

ICW, laporan pemantauan korupsi Indonesia.

KontraS, laporan situasi kebebasan sipil dan pembela HAM.

Pemberitaan Kompas.com, Tempo.co, CNN Indonesia terkait perkara aset emas, MBG, dan isu pemberantasan korupsi.

Advertisements