
Perencanaan keuangan dalam Islam bukan sekadar mengatur arus kas, melainkan bagian dari amanah menjaga harta (hifz al mal) yang dipercayakan Allah Swt kepada setiap hamba.
Salah satu wujud nyata amanah tersebut ialah mempersiapkan dana untuk menunaikan ibadah haji, rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial (istitha’ah).
Kemampuan finansial untuk berhaji kini semakin sulit diwujudkan tanpa perencanaan yang matang. Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Rp54.193.806,58 dibayar langsung oleh jemaah, sedangkan sekitar Rp33,21 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Walaupun sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, tren jangka panjang biaya haji tetap meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya hidup di Arab Saudi, serta fluktuasi harga avtur dan biaya penerbangan.
Di sisi lain, antrean keberangkatan haji nasional telah mencapai sekitar 5,5 juta jemaah dengan masa tunggu rata rata 26 tahun, bahkan dapat melampaui 30 tahun di beberapa provinsi.
Kondisi ini seharusnya menjadi alasan kuat bagi calon jemaah untuk menyusun perencanaan keuangan sejak dini melalui strategi yang mampu mengembangkan nilai dana, bukan sekadar menabung secara pasif.
Namun, realitas menunjukkan adanya kesenjangan literasi keuangan syariah. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 mencatat indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia baru mencapai 39,11 persen, jauh di bawah literasi keuangan konvensional sebesar 65,43 persen.
Rendahnya literasi tersebut menyebabkan instrumen investasi syariah, seperti reksa dana syariah, sukuk, emas syariah, dan deposito syariah, belum menjadi pilihan utama dalam mempersiapkan dana haji.
Padahal, masa tunggu yang panjang justru memberikan peluang untuk mengembangkan dana melalui investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini berupaya menjawab pertanyaan mendasar, yakni bagaimana investasi syariah dapat diposisikan sebagai fondasi perencanaan dana haji sekaligus membangun ketahanan keuangan keluarga Muslim yang selaras dengan maqasid syariah.
Perencanaan keuangan Islam bertumpu pada keyakinan bahwa harta merupakan amanah dari Allah Swt., bukan tujuan akhir kehidupan. Karena itu, pengelolaannya harus selaras dengan maqasid syariah, khususnya hifz al mal atau menjaga harta.
Dalam praktiknya, konsep ini diwujudkan melalui tiga prinsip utama, yaitu tathhir al mal dengan zakat dan sedekah, hifz al mal melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, serta tanmiyat al mal melalui investasi yang halal.
Prinsip terakhir menjadi dasar bagi investasi syariah sebagai sarana mengembangkan harta tanpa riba, gharar, maupun maysir. Indonesia sendiri telah memiliki landasan regulasi yang kuat bagi pengembangan investasi syariah.
Reksa dana syariah diatur melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sukuk memiliki dasar hukum melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan deposito syariah diatur melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2000. Berbagai instrumen tersebut menjadi alternatif yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam mempersiapkan dana haji secara lebih produktif.
Praktik tersebut telah diterapkan secara nyata oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Hingga akhir 2025, dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,72 triliun. Sekitar 75,9 persen dana ditempatkan pada berbagai instrumen investasi, sedangkan 24,1 persen berada pada instrumen likuid untuk menjaga kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
Nilai manfaat dari pengelolaan tersebut berkontribusi sekitar 38 persen terhadap total biaya haji. Fakta ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana haji di tingkat nasional telah mengutamakan investasi sebagai strategi pengembangan dana, bukan sekadar menyimpan dana secara pasif.
Sejumlah penelitian juga memperkuat pandangan tersebut. Kajian Aisah dan rekan rekan menunjukkan bahwa tabungan haji berperan penting dalam membangun disiplin keuangan melalui perencanaan keuangan berbasis tujuan.
Akan tetapi, efektivitasnya masih dibatasi oleh rendahnya literasi keuangan syariah dan keterbatasan pendapatan masyarakat.
Penelitian lain menemukan bahwa produk tabungan haji di perbankan syariah masih lebih menonjolkan aspek administratif pendaftaran nomor porsi dibandingkan edukasi mengenai investasi, sehingga potensi pengembangan dana belum dimanfaatkan secara optimal.
Persoalan utama keterlambatan masyarakat dalam mempersiapkan dana haji sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan ekonomi, melainkan juga cara pandang terhadap waktu.
Masa tunggu yang panjang sering dianggap masih jauh sehingga banyak orang menunda perencanaan hingga usia produktif mulai berkurang. Akibatnya, kesempatan memanfaatkan instrumen investasi jangka panjang menjadi semakin sempit.
Pendekatan yang hanya mengandalkan tabungan biasa juga mengandung risiko besar. Kenaikan biaya haji yang terus terjadi menyebabkan nilai riil tabungan semakin tergerus apabila tidak diimbangi dengan imbal hasil yang memadai.
Pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya hidup di Arab Saudi, serta fluktuasi harga avtur memperbesar risiko tersebut. Kondisi inilah yang dapat disebut sebagai jebakan tabungan pasif, yaitu ketika niat baik untuk berhaji justru terhambat oleh strategi pengelolaan keuangan yang kurang tepat.
Investasi syariah menawarkan solusi atas persoalan tersebut. Reksa dana syariah dan sukuk memiliki potensi memberikan imbal hasil yang lebih baik dibandingkan sekadar menyimpan dana di tabungan.
Emas syariah juga dapat berfungsi sebagai pelindung nilai terhadap pelemahan rupiah karena biaya haji sangat dipengaruhi oleh nilai tukar dolar Amerika Serikat.
Selain itu, investasi syariah lebih sejalan dengan prinsip tanmiyat al mal karena tidak hanya menjaga nilai harta, tetapi juga mengembangkannya secara halal dan produktif.
Meskipun demikian, berbagai tantangan masih harus dihadapi. Rendahnya literasi keuangan syariah membuat masyarakat belum memahami karakteristik berbagai akad investasi.
Sebagian masyarakat juga masih menganggap seluruh investasi memiliki risiko tinggi, padahal setiap instrumen memiliki tingkat risiko yang berbeda. Selain itu, akses terhadap layanan dan edukasi keuangan syariah di wilayah pedesaan masih relatif terbatas.
Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, dinamika geopolitik, dan fluktuasi harga energi berpotensi terus meningkatkan biaya penyelenggaraan haji.
Oleh sebab itu, strategi yang hanya mengandalkan tabungan menjadi semakin rentan. Sebaliknya, pengelolaan dana melalui portofolio investasi syariah yang beragam memberikan ruang yang lebih baik untuk menjaga daya beli dana haji di masa mendatang.
Investasi haji karena itu tidak seharusnya dipahami hanya sebagai cara mengumpulkan biaya keberangkatan. Investasi haji perlu diposisikan sebagai bagian dari budaya perencanaan keuangan keluarga Muslim yang berorientasi pada keberlanjutan.
Tujuan berhaji memang satu, tetapi strategi untuk mencapainya dapat dilakukan melalui berbagai instrumen investasi syariah yang saling melengkapi, sebagaimana praktik yang telah diterapkan BPKH dalam mengelola dana haji nasional.
Berdasarkan analisis tersebut, terdapat lima langkah yang perlu dilakukan.
Pertama, meningkatkan literasi keuangan syariah dengan memprioritaskan masyarakat pedesaan, generasi muda, dan kelompok berpendidikan rendah.
Kedua, memperkuat pendidikan investasi syariah sejak sekolah dan pesantren agar kesadaran merencanakan dana haji tumbuh sejak dini.
Ketiga, mempererat kolaborasi antara BPKH, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Agama dalam mengembangkan produk tabungan investasi haji yang terintegrasi.
Keempat, menghadirkan produk investasi syariah yang lebih terjangkau, seperti cicilan emas, reksa dana syariah dengan setoran kecil, dan sukuk ritel.
Kelima, memperluas digitalisasi layanan investasi haji melalui aplikasi yang mampu menampilkan posisi antrean sekaligus proyeksi perkembangan dana secara transparan.
Pada akhirnya, investasi haji tidak semestinya direduksi menjadi sekadar strategi mengumpulkan biaya keberangkatan. Di tengah kenaikan biaya haji, panjangnya masa tunggu, dan rendahnya literasi keuangan syariah, investasi syariah menawarkan pendekatan yang lebih produktif daripada tabungan pasif.
Praktik pengelolaan dana yang dilakukan BPKH membuktikan bahwa pengembangan dana melalui investasi merupakan strategi yang efektif sekaligus sejalan dengan maqasid syariah. Oleh karena itu, investasi haji perlu diposisikan sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga Muslim yang berkelanjutan.
Dengan demikian, perjalanan menuju Baitullah bukan hanya menjadi ikhtiar spiritual, melainkan juga perjalanan membangun ketahanan finansial yang lebih matang, bijaksana, dan penuh keberkahan.
Sumber Referensi
Aisah, Azqia Aqidatul, Alma Romadhona, Laili Khoirun Nisa, dan Mohammad Mirza Pratama. “Analisis Peran Tabungan Haji dalam Perencanaan Keuangan Syariah: Studi Literatur pada Bank Syariah Indonesia.” Currency: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 4, no. 2 (2026): 19–37.
Akbar, N. “Tinjauan Terhadap Strategi Pemasaran pada Tabungan Haji dalam Akad Mudharabah (Studi Kasus Bank Syariah Mandiri KCP Sudirman, Bogor).” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah 3, no. 1 (2019): 76–95.
Azizah, Z., dan U. Aisyulhana. “Implementasi Maqasid Shari’ah dalam Perencanaan Keuangan Menuju Good Money Habit.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 495–525.
Badan Pengelola Keuangan Haji. “Dana Kelolaan Haji BPKH Tumbuh Positif Tembus Rp180,72 Triliun.” bpkh.go.id, 21 Januari 2026.
Badan Pengelola Keuangan Haji. “Pemerintah & DPR Tetapkan Biaya Haji 1447 H/2026 M.” bpkh.go.id. Diakses 29 Juni 2026.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Kompas.com. “Dana Haji Kelolaan BPKH Capai Rp 180,72 Triliun.” 22 Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik. “Siaran Pers Bersama: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024.” 2 Agustus 2024.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Republika.co.id. “BPKH Targetkan Dana Kelola Haji 2025 Tembus Rp188,9 Triliun.” 9 Oktober 2025.
Tempo.co. “Biaya Haji 2026: Turun Rp 2 Juta Meski Harga Avtur Naik.” 9 April 2026.
Yeni, I., M. Iqbal Fasa, dan Suharto. “Strategi Pemasaran Tabungan Haji di Bank Syariah Indonesia.” Holistic Journal of Management Research 8, no. 1 (2023): 57–68
Profil Penulis

Eiry Zafirgi Prasetya merupakan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki minat pada kajian ekonomi dan keuangan syariah, khususnya investasi syariah dan perencanaan keuangan Islam. Penulis dapat dihubungi melalui email knharry@yandex.com.






