
Arus digitalisasi global telah mengubah sektor keuangan secara signifikan. Kehadiran teknologi finansial serta berbagai aset digital, seperti aset kripto, NFT, dan aset berbasis blockchain, menghadirkan peluang pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hingga tahun 2026, jumlah investor aset digital di Indonesia terus mengalami peningkatan yang signifikan dan didominasi oleh generasi muda yang akrab dengan teknologi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa inklusi keuangan digital berkembang semakin pesat di tengah masyarakat.
Di balik perkembangan itu, investor Muslim menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Islam pada dasarnya mendorong inovasi teknologi dan kemajuan ekonomi selama memberikan kemaslahatan bagi umat.
Akan tetapi, perkembangan aset digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kejelasan regulasi maupun perkembangan fikih kontemporer. Kondisi ini menempatkan investor Muslim pada persimpangan yang kompleks.
Di satu sisi, terbuka peluang memperoleh keuntungan dari ekonomi digital. Di sisi lain, terdapat kewajiban memastikan setiap aktivitas investasi tetap berada dalam koridor syariah.
Menghadapi aset digital bukan sekadar persoalan menghitung potensi keuntungan dan risiko pasar. Bagi seorang Muslim, setiap aktivitas ekonomi merupakan bagian dari tanggung jawab moral yang berpijak pada prinsip Maqashid Asy Syariah, khususnya hifzh al mal atau perlindungan harta (Mansoori, 2011).
Ketika aset digital menawarkan volatilitas tinggi tanpa didukung fundamental yang memadai, muncul potensi terjadinya unsur maysir atau spekulasi serta gharar atau ketidakpastian yang berlebihan.
Oleh sebab itu, tantangan terbesar bukan terletak pada kemajuan teknologinya, melainkan pada kemampuan investor dalam menyelaraskan inovasi digital dengan prinsip muamalah Islam.
Persoalan pertama yang dihadapi investor Muslim adalah belum adanya kesepakatan hukum yang utuh mengenai berbagai jenis aset digital.
Dalam kajian fikih kontemporer, para ulama dan otoritas keagamaan masih memiliki pandangan yang beragam terkait keabsahan aset kripto maupun instrumen digital lainnya (Oziev & Yandiev, 2018).
Sebagian ulama berpandangan bahwa aset digital yang tidak memiliki aset dasar yang jelas mengandung ketidakpastian tinggi sehingga tidak layak dijadikan instrumen investasi.
Sebaliknya, terdapat pula pandangan yang lebih terbuka dengan menilai bahwa aset digital dapat dibolehkan apabila memiliki manfaat nyata, berada dalam ekosistem yang jelas, diakui oleh otoritas negara, serta diperdagangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah.
Perbedaan pandangan tersebut melahirkan kebingungan di kalangan investor Muslim. Mereka dihadapkan pada pilihan antara memanfaatkan peluang ekonomi digital atau menahan diri demi menghindari kemungkinan memperoleh harta yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat.
Kondisi demikian menuntut kedewasaan intelektual dalam memahami argumentasi fikih sebelum mengambil keputusan investasi (Laldin & Furqani, 2018).
Persoalan berikutnya berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan syariah di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kemudahan membuka rekening investasi melalui telepon pintar memang berhasil memperluas akses masyarakat terhadap berbagai instrumen keuangan. Akan tetapi, kemudahan tersebut belum diikuti oleh pemahaman yang memadai mengenai akad muamalah yang menjadi dasar setiap transaksi.
Tidak sedikit investor Muslim, terutama dari kalangan generasi muda, terjebak dalam fenomena Fear of Missing Out (FOMO) sehingga mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren yang berkembang di media sosial.
Akibatnya, mereka sering kali tidak mampu membedakan transaksi yang sesuai dengan prinsip jual beli syariah dengan praktik yang mengandung riba, spekulasi, maupun manipulasi harga.
Kesenjangan literasi tersebut menjadikan investor Muslim semakin rentan menjadi korban berbagai bentuk penipuan investasi yang mengatasnamakan syariah.
Tantangan lain yang tidak kalah penting berkaitan dengan perlindungan harta di tengah tingginya volatilitas aset digital. Dalam perspektif ekonomi Islam, harta tidak hanya dipandang sebagai alat memperoleh keuntungan, tetapi juga amanah yang harus dijaga nilai dan kemanfaatannya bagi kehidupan (Chapra, 2000).
Sementara itu, sebagian besar aset digital masih dipengaruhi oleh sentimen pasar, pergerakan algoritma, dan dinamika komunitas di media sosial dibandingkan aktivitas ekonomi riil. Perubahan harga yang sangat tajam dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip hifzh al mal.
Risiko tersebut semakin besar ketika disertai ancaman peretasan bursa aset digital, kehilangan kunci privat, hingga berbagai bentuk penipuan berbasis kontrak pintar yang dapat menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.
Berbagai tantangan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui imbauan moral, melainkan membutuhkan langkah yang lebih sistematis.
Salah satu upaya yang mendesak adalah penyusunan regulasi investasi syariah digital yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi (Laldin & Furqani, 2018).
Otoritas jasa keuangan, badan pengawas perdagangan, dan Dewan Syariah Nasional perlu menyusun kerangka kepatuhan syariah khusus bagi aset digital yang diperbarui secara berkala.
Kerangka tersebut dapat memuat daftar aset digital yang memenuhi prinsip syariah berdasarkan keberadaan aset dasar, manfaat ekonomi, mekanisme transaksi, serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan fikih.
Kehadiran standar yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dalam berinvestasi.
Langkah berikutnya adalah memperkuat literasi keuangan syariah melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, komunitas investor, lembaga keuangan, dan penyedia platform teknologi finansial.
Edukasi tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca grafik pergerakan harga, tetapi juga harus membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai akad, manajemen risiko, serta etika investasi dalam Islam.
Dengan demikian, orientasi investor dapat bergeser dari semangat mengejar keuntungan jangka pendek menuju investasi produktif yang berorientasi pada keberlanjutan dan kemaslahatan.
Selain itu, pengembangan ekosistem aset digital berbasis syariah perlu menjadi agenda bersama. Umat Islam tidak cukup hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus berperan sebagai pengembang inovasi yang sesuai dengan nilai syariah.
Teknologi blockchain, misalnya, dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan wakaf produktif, mendukung tokenisasi sukuk sebagai sumber pembiayaan pembangunan, serta mengotomatisasi mekanisme bagi hasil melalui kontrak pintar pada sektor usaha riil seperti pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (Ascarya, 2022).
Melalui pendekatan tersebut, teknologi digital tidak lagi diposisikan sebagai sarana spekulasi, melainkan sebagai instrumen yang mendorong terciptanya keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, aset digital merupakan bagian dari transformasi ekonomi modern yang tidak dapat dihindari. Teknologi menghadirkan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi sekaligus membawa risiko yang menuntut kehatihatian dalam pengelolaannya.
Bagi investor Muslim, tantangan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan pada kemampuan menyelaraskan inovasi dengan prinsip muamalah Islam.
Ambiguitas hukum, rendahnya literasi syariah, serta tingginya risiko volatilitas menjadi pekerjaan bersama yang harus dijawab melalui regulasi yang adaptif, edukasi yang berkelanjutan, dan inovasi yang berlandaskan nilai syariah.
Dengan demikian, investor Muslim tidak hanya mampu mengambil keputusan yang cerdas secara finansial, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat sehingga aktivitas investasi benar benar menjadi jalan untuk mewujudkan kemaslahatan, keberkahan, dan falah bagi kehidupan dunia maupun akhirat.
Sumber Referensi
Ascarya. (2022). The Role of Islamic Social Finance in the Digital Era to Mitigate Economic Crisis. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(2), 175-194.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
Laldin, M. A., & Furqani, H. (2018). Innovation versus Replication in Islamic Finance: Shariah and Operational Perspectives. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies, 56(1), 1-24.
Mansoori, M. T. (2011). Shariah Maxims Modern Applications in Islamic Finance. Islamabad: Shariah Academy.
Oziev, G., & Yandiev, M. (2018). Cryptocurrency from Shariah Perspective. Scientific Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 31(2), 103-112.
Profil Penulis

Muhammad Qorik Akbar Gandhi merupakan mahasiswa Semester IV Program Studi Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki ketertarikan pada kajian ekonomi syariah, keuangan Islam, serta isu-isu ekonomi kontemporer yang berkembang di era digital. Melalui aktivitas akademiknya, ia aktif mengembangkan wawasan dan kemampuan menulis sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan literasi ekonomi syariah. Penulis dapat dihubungi melalui email: qorikakbar@gmail.com.






