Opini

Gen Z Gemar Berinvestasi, Sudahkah Memilih yang Sesuai Syariah?

×

Gen Z Gemar Berinvestasi, Sudahkah Memilih yang Sesuai Syariah?

Sebarkan artikel ini

Pada era digital, investasi bukan lagi aktivitas yang identik dengan kalangan mapan atau profesional keuangan. Berkat perkembangan teknologi finansial, siapa pun kini dapat berinvestasi hanya melalui telepon genggam dengan modal yang relatif kecil.

Fenomena ini sangat terlihat pada Generasi Z, kelompok yang lahir sekitar tahun 1997–2012 dan dikenal akrab dengan teknologi serta informasi.

Media sosial dipenuhi berbagai konten edukasi keuangan, mulai dari saham, reksa dana, emas, hingga aset digital. Tren tersebut mendorong semakin banyak anak muda menyadari pentingnya mengelola keuangan sejak dini.

Di balik meningkatnya minat berinvestasi, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, yaitu apakah investasi yang dipilih sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Data Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memperlihatkan bahwa mayoritas investor pasar modal berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa generasi muda menjadi motor utama pertumbuhan jumlah investor di Indonesia.

Fenomena tersebut patut diapresiasi. Berinvestasi sejak usia muda memberikan kesempatan untuk membangun aset, mempersiapkan dana darurat, serta merencanakan masa depan melalui kekuatan compound return.

Prinsip “semakin cepat memulai, semakin besar hasilnya” menjadi salah satu alasan investasi semakin diminati. Bagi seorang Muslim, tujuan investasi tidak hanya mengejar keuntungan (profit), melainkan juga memastikan bahwa proses memperoleh keuntungan dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai syariat Islam.

Islam mendorong umatnya untuk bekerja, berusaha, dan mengembangkan harta secara produktif. Allah Swt. berfirman,

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.” (QS. Al-Qashash: 77).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak melarang seseorang menjadi kaya atau berinvestasi. Islam justru mengajarkan agar harta dikelola secara bijaksana sehingga memberikan manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Sesungguhnya Allah menyukai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, maka ia menyempurnakannya.” (HR. al-Baihaqi).

Semangat profesionalisme dan pengelolaan harta yang baik menjadi bagian dari nilai-nilai Islam, termasuk dalam aktivitas investasi.

Investasi syariah bukan sekadar memberikan label “Islam” pada suatu produk. Investasi syariah memiliki prinsip yang jelas berdasarkan Al-Qur’an, hadis, serta fatwa para ulama.

Investasi harus terbebas dari riba, yaitu tambahan yang diperoleh secara tidak sah dalam transaksi keuangan. Aktivitas investasi juga wajib terhindar dari gharar (ketidakjelasan yang berlebihan) dan maysir (spekulasi atau perjudian).

Dana yang diinvestasikan tidak boleh ditempatkan pada perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang bertentangan dengan syariat, seperti minuman keras, perjudian, atau industri haram lainnya.

Seluruh prinsip tersebut ditegaskan dalam berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman pengembangan pasar modal syariah di Indonesia.

Investasi syariah tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga keberkahan (barakah) serta tanggung jawab moral dalam pengelolaan harta.

Salah satu karakteristik Generasi Z adalah kemudahan memperoleh informasi melalui media sosial. Sayangnya, tidak semua informasi yang beredar memiliki dasar yang benar.

Tidak sedikit konten yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko yang menyertainya.

Prinsip high risk, high return telah lama dikenal dalam dunia investasi sehingga setiap calon investor perlu memahami bahwa potensi keuntungan yang tinggi selalu diiringi dengan tingkat risiko yang sebanding.

Kewaspadaan terhadap investasi ilegal maupun skema yang menjanjikan keuntungan tidak wajar menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Rasulullah ﷺ bersabda,

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjadi pengingat agar setiap Muslim menghindari transaksi yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Sebelum berinvestasi, calon investor perlu memastikan legalitas produk melalui Otoritas Jasa Keuangan sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Semangat memperoleh keuntungan tidak boleh mengabaikan aspek kehalalan transaksi.

Investasi syariah menawarkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan nilai spiritual. Potensi keuntungan dapat diperoleh tanpa mengabaikan ketenangan batin karena dana dikelola sesuai prinsip Islam.

Pilihan instrumen investasi syariah kini semakin beragam, mulai dari saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, hingga emas syariah. Kemudahan akses melalui berbagai aplikasi digital membuat investasi syariah semakin mudah dijangkau oleh generasi muda.

Kehadiran berbagai instrumen tersebut juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan karena menekankan transaksi berbasis aset riil, transparansi, serta pembagian risiko secara proporsional. Generasi Z memiliki peluang besar untuk menjadi generasi yang mandiri secara finansial.

Kecerdasan finansial tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh. Seorang Muslim juga perlu mempertimbangkan apakah sumber keuntungan tersebut berasal dari cara yang halal.

Investasi bukan sekadar upaya memperbanyak kekayaan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga amanah harta yang telah Allah titipkan. Harta yang dikelola sesuai syariat diharapkan membawa manfaat, ketenangan, dan keberkahan bagi kehidupan.

Sebelum memutuskan membeli suatu instrumen investasi, setiap investor muda perlu bertanya kepada dirinya sendiri, “Apakah investasi ini hanya menguntungkan atau juga sesuai dengan prinsip syariah?”

Pertanyaan sederhana tersebut dapat menjadi langkah awal membangun budaya investasi yang tidak hanya cerdas secara finansial, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan spiritual.

Investasi terbaik pada akhirnya bukan hanya investasi yang memberikan return tinggi, melainkan investasi yang menghadirkan keberkahan di dunia sekaligus menjadi bekal menuju akhirat.

Sumber Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025.

Bursa Efek Indonesia. Statistik Investor Pasar Modal Indonesia 2025.

Al-Qur’an, QS. Al-Qashash [28]: 77.

Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia, berbagai fatwa tentang pasar modal syariah.

Economic Doctrines of Islam.

Sahih Muslim.

Sunan Ibn Majah.

Profil Penulis

Mohammad Farrohana Nasrulloh merupakan mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah di STAI Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki ketertarikan pada kajian ekonomi Islam, literasi keuangan syariah, serta isu-isu pengembangan ekonomi berbasis nilai-nilai syariat. Dapat dihubungi melalui surat elektronik di nasrulnasrulloh33@gmail.com.

Advertisements