
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berinvestasi di Indonesia. Berbagai aplikasi investasi memungkinkan transaksi saham dilakukan hanya melalui telepon pintar dalam hitungan menit.
Media sosial pun dipenuhi beragam konten investasi, mulai dari edukasi, rekomendasi saham, hingga kisah keuntungan yang diperoleh dalam waktu singkat.
Arus informasi tersebut berhasil meningkatkan minat masyarakat, terutama generasi muda, untuk memasuki pasar modal, termasuk pada instrumen saham syariah.
Peningkatan jumlah investor merupakan perkembangan yang patut diapresiasi karena menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan.
Di balik pertumbuhan tersebut muncul fenomena Fear of Missing Out (FOMO), yaitu dorongan psikologis yang membuat seseorang takut kehilangan peluang memperoleh keuntungan sehingga mengambil keputusan investasi hanya karena mengikuti tren.
Keputusan semacam ini sering kali dilakukan tanpa memahami kondisi perusahaan, tingkat risiko, maupun tujuan investasi yang ingin dicapai.
Bagi investor muslim, kondisi tersebut menjadi tantangan yang tidak dapat diabaikan. Investasi syariah tidak hanya menitikberatkan pada kehalalan instrumen, tetapi juga mengajarkan bahwa setiap keputusan ekonomi harus dilandasi ilmu, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Keputusan yang didorong rasa takut tertinggal berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus bertentangan dengan nilai-nilai dasar investasi syariah.
FOMO merupakan salah satu bentuk bias psikologis yang banyak dibahas dalam behavioral finance. Kondisi ini mendorong seseorang lebih mengandalkan emosi daripada analisis ketika mengambil keputusan investasi.
Gejala tersebut biasanya muncul saat harga suatu saham mengalami kenaikan tajam dan ramai diperbincangkan di media sosial. Melihat orang lain memperoleh keuntungan, investor terdorong membeli saham yang sama karena khawatir kehilangan momentum.
Fenomena serupa juga terjadi pada saham yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah. Sebagian investor beranggapan bahwa status syariah identik dengan jaminan keuntungan.
Anggapan tersebut kurang tepat karena status syariah hanya menunjukkan kesesuaian perusahaan dengan prinsip-prinsip syariah, bukan kepastian bahwa harga saham akan terus meningkat.
Nilai suatu saham tetap dipengaruhi oleh kinerja perusahaan, kondisi industri, serta dinamika pasar. Media sosial memperkuat perilaku tersebut melalui konten yang lebih sering menampilkan keberhasilan daripada risiko investasi.
Tidak sedikit influencer membagikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa menjelaskan kemungkinan kerugian yang dapat terjadi.
Pola komunikasi seperti ini membentuk persepsi bahwa investasi saham merupakan jalan cepat menuju kekayaan, padahal investasi yang sehat memerlukan analisis, kesabaran, dan pengelolaan risiko yang baik.
Islam memandang pengelolaan harta sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan ekonomi seharusnya didasarkan pada pengetahuan dan pertimbangan yang matang.
Surah Al-Isra ayat 36 mengingatkan agar manusia tidak mengikuti sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. Pesan tersebut relevan dalam aktivitas investasi karena setiap keputusan seharusnya lahir dari pemahaman, bukan sekadar mengikuti arus.
Prinsip tersebut selaras dengan konsep investasi syariah yang menekankan keadilan, transparansi, serta kehati-hatian.
Investor muslim tidak hanya mempertimbangkan potensi keuntungan, tetapi juga memperhatikan kondisi perusahaan, risiko investasi, dan dampaknya terhadap kemaslahatan masyarakat.
Pembelian saham yang hanya didasarkan pada euforia pasar cenderung mengandung unsur spekulatif yang mendekati gharar karena dilakukan tanpa informasi yang memadai.
Sikap wasathiyah atau keseimbangan juga menjadi prinsip penting dalam investasi syariah. Pengendalian emosi membantu investor tetap rasional ketika harga saham mengalami kenaikan maupun penurunan.
Keputusan investasi akhirnya lebih banyak dipengaruhi oleh analisis daripada tekanan psikologis yang muncul dari lingkungan atau media sosial.
Dampak FOMO tidak hanya dirasakan oleh investor, tetapi juga memengaruhi perkembangan pasar modal syariah. Pembelian saham pada harga yang terlalu tinggi meningkatkan risiko kerugian ketika pasar mengalami koreksi.
Banyak investor pemula akhirnya menjual saham dalam kondisi rugi karena panik menghadapi penurunan harga. Kebiasaan tersebut juga menghambat terbentuknya budaya investasi jangka panjang karena perhatian lebih tertuju pada keuntungan instan daripada pembangunan portofolio yang sehat.
Keputusan investasi akhirnya lebih banyak dipengaruhi rumor, rekomendasi influencer, atau percakapan di media sosial dibandingkan analisis laporan keuangan perusahaan.
Kondisi semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap investasi syariah, meskipun penyebab utamanya bukan terletak pada konsep syariah, melainkan perilaku investor yang kurang memahami prinsip dasar investasi.
Upaya mengurangi FOMO memerlukan peningkatan literasi investasi syariah sekaligus penguatan etika dalam ruang digital. Kemampuan membaca laporan keuangan, memahami prospek bisnis perusahaan, serta mengenali risiko investasi harus menjadi bekal utama sebelum membeli saham.
Tujuan investasi yang jelas juga akan membantu investor tetap konsisten menghadapi fluktuasi pasar sehingga tidak mudah terpengaruh tren sesaat.
Peran lembaga pendidikan, Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan berbagai komunitas investasi tetap dibutuhkan untuk memperluas literasi pasar modal syariah.
Edukasi tidak cukup berhenti pada cara membeli saham, tetapi juga harus menanamkan pentingnya analisis fundamental, diversifikasi portofolio, manajemen risiko, dan pengendalian emosi.
Influencer investasi pun memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara seimbang dengan menjelaskan peluang sekaligus risiko investasi agar masyarakat tidak memperoleh gambaran yang menyesatkan.
Investasi pada akhirnya merupakan ikhtiar mengelola harta secara produktif, bukan sarana memperoleh keuntungan secara instan.
Pemahaman terhadap prinsip-prinsip syariah akan membentuk investor yang lebih rasional, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan ekonomi. Budaya investasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila ilmu ditempatkan di atas euforia pasar.
Pendekatan tersebut tidak hanya meningkatkan peluang memperoleh keuntungan yang berkelanjutan, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan kemaslahatan bagi individu maupun masyarakat.
Sumber Referensi
Bursa Efek Indonesia. (2024). Panduan Investasi Saham Syariah.
Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2003). Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Kahneman, D. (2011). Thinking, Fast and Slow. Farrar, Straus and Giroux.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pasar Modal Indonesia 2023–2027.
Shiller, R. J. (2019). Narrative Economics. Princeton University Press.
Statman, M. (2019). Behavioral Finance: The Second Generation. CFA Institute Research Foundation.
Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 36.
Profil Penulis

Abdul Khalid Ramadhan merupakan mahasiswa Semester IV Program Studi Ekonomi Syariah di STAI Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki minat pada kajian ekonomi syariah, literasi keuangan, dan perkembangan ekonomi digital, serta aktif mengembangkan wawasan akademik melalui kegiatan diskusi dan penulisan ilmiah. Penulis bisa dihubungi melalui email: khalidramadhan.697@gmail.com






