Opini

Jebakan FOMO Membayangi Pertumbuhan Pasar Modal Syariah di Tengah Lonjakan Investor Muda

×

Jebakan FOMO Membayangi Pertumbuhan Pasar Modal Syariah di Tengah Lonjakan Investor Muda

Sebarkan artikel ini

Pasar modal syariah Indonesia sedang mengalami momentum yang jarang terjadi dalam satu dekade terakhir (OJK dalam Babelinsight.id, 2026).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pemilik efek syariah telah menembus empat juta orang per Maret 2026 atau tumbuh 35,25 persen secara tahunan (Kompas.com, 2026; Zonautara.com, 2026).

Jumlah saham yang masuk Daftar Efek Syariah juga mencapai 673 emiten atau sekitar 70 persen dari seluruh saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) (Babelinsight.id, 2026).

Capaian tersebut menunjukkan bahwa investasi berbasis syariah semakin diterima masyarakat, terutama generasi muda dan investor ritel Muslim. Pertumbuhan yang menggembirakan tersebut justru disertai peringatan dari regulator.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Henry Rialdi, mengingatkan bahwa pertumbuhan investor tidak boleh dibangun di atas fenomena fear of missing out (FOMO), yakni kecenderungan mengambil keputusan investasi karena takut tertinggal tren tanpa memahami risiko yang melekat pada instrumen investasi (Liputan6.com, 2026).

OJK juga menegaskan bahwa lonjakan jumlah investor tidak boleh berujung pada terbentuknya gelembung aset akibat herding behavior atau mentalitas kawanan.

Peringatan tersebut memiliki dasar yang kuat. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa FOMO telah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusan investasi, khususnya di kalangan mahasiswa dan investor muda.

Dorongan mengikuti tren kerap berjalan beriringan dengan rendahnya tingkat literasi keuangan (Wicaksono & Hendriyani, 2025; Apriliawati & Indriastuti, 2025).

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa FOMO bukan semata persoalan psikologis individual, melainkan persoalan struktural yang lahir dari kesenjangan antara pesatnya pertumbuhan jumlah investor dan kesiapan mereka memahami mekanisme pasar modal.

Perspektif psikologi sosial memandang FOMO sebagai kecemasan ketika seseorang merasa tertinggal dari pengalaman atau keuntungan yang sedang dinikmati orang lain.

Pasar modal kemudian menerjemahkan kecemasan tersebut menjadi dorongan membeli saham hanya karena sedang ramai diperbincangkan, bukan berdasarkan analisis fundamental.

Kang dan Ma (2020) menjelaskan bahwa FOMO merupakan salah satu pemicu utama bandwagon behavior, yaitu kecenderungan mengikuti tindakan mayoritas tanpa pertimbangan independen.

Dalam dunia investasi, perilaku tersebut dikenal sebagai herding behavior, istilah yang juga digunakan OJK ketika mengingatkan potensi risiko di pasar modal syariah (Liputan6.com, 2026).

Profil investor saham syariah Indonesia yang didominasi kalangan muda dan investor pemula membuat persoalan tersebut semakin relevan.

Data Bursa Efek Indonesia memperlihatkan bahwa jumlah investor saham syariah aktif meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, disertai target penambahan investor baru yang terus dinaikkan setiap tahun (Babelinsight.id, 2026; Infobanknews, 2026).

Pertumbuhan yang sangat cepat memang layak diapresiasi, tetapi tanpa edukasi yang memadai kondisi tersebut membuka peluang munculnya praktik pump and dump, yakni manipulasi harga saham yang dikerek secara artifisial sebelum dilepas kepada investor yang terlambat masuk karena terdorong rasa takut kehilangan momentum (Rafsanjani, Bahri, & Renawati, 2023).

Penelitian terhadap mahasiswa Galeri Investasi Syariah BEI menunjukkan bahwa FOMO memiliki dua sisi.

Fenomena tersebut mampu mendorong minat mahasiswa untuk mengenal investasi, tetapi juga memicu perilaku investasi yang impulsif ketika keputusan diambil tanpa analisis yang memadai (Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang, 2024).

Penelitian lain yang dilakukan di Karawang, Malang, dan Surakarta secara konsisten menunjukkan bahwa literasi keuangan mampu mengurangi bahkan menekan dampak negatif FOMO terhadap kualitas keputusan investasi (Wicaksono & Hendriyani, 2025; Wicaksono & Wafiroh, 2022; Apriliawati & Indriastuti, 2025).

Ekonomi syariah memandang persoalan tersebut dalam dimensi yang lebih luas. Investasi syariah tidak hanya diukur dari status halal suatu instrumen, tetapi juga dari cara investor mengambil keputusan.

Prinsip maqashid syariah menempatkan perlindungan terhadap harta (hifz al-mal) sebagai salah satu tujuan utama syariat (Auda, 2015).

Keputusan membeli saham syariah semata-mata karena sedang viral tanpa memahami kondisi fundamental perusahaan bertentangan dengan semangat kehati-hatian yang menjadi ruh investasi syariah.

Status suatu saham yang telah masuk Daftar Efek Syariah memang menjamin kesesuaian usaha dan rasio keuangannya dengan prinsip syariah, tetapi tidak otomatis membuat setiap keputusan pembeliannya terbebas dari unsur spekulasi maupun ketidaktahuan terhadap risiko (Gunawan & Rifan, 2022).

Media sosial turut mempercepat penyebaran perilaku tersebut. Pahlevi (2021) menunjukkan bahwa kemunculan influencer saham di Indonesia membentuk budaya investasi berbasis rekomendasi populer yang sering kali tidak disertai tanggung jawab profesional.

Penelitian lain menemukan hubungan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya FOMO di kalangan mahasiswa (Rahardjo & Soetjiningsih, 2022).

Kondisi tersebut kemudian memengaruhi keputusan mereka dalam memilih instrumen investasi (Wicaksono & Wafiroh, 2022). Konten investasi yang dikemas secara singkat, menarik, dan emosional membuat jarak antara melihat tren dan menekan tombol beli menjadi semakin pendek, sedangkan ruang untuk melakukan analisis rasional semakin menyempit.

Pertumbuhan jumlah investor tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan pengembangan pasar modal syariah. Pertumbuhan kuantitatif harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas literasi keuangan.

Perguruan tinggi melalui Galeri Investasi Syariah perlu memperluas orientasi edukasi, bukan sekadar mengajarkan prosedur pembukaan rekening efek, tetapi juga membangun kemampuan membaca laporan keuangan, memahami rasio penyaringan syariah, serta mengenali berbagai bias psikologis dalam pengambilan keputusan investasi.

Regulator juga perlu menempatkan edukasi risiko sebagai agenda yang sama pentingnya dengan target penambahan investor. Peringatan OJK mengenai bahaya gelembung aset dan mentalitas kawanan merupakan langkah awal yang positif (Liputan6.com, 2026).

Langkah tersebut perlu diperkuat melalui pengawasan terhadap promosi investasi di media sosial, edukasi risiko sebelum pembukaan rekening efek, serta penegakan hukum terhadap praktik pump and dump maupun penyebaran rekomendasi saham tanpa kompetensi yang memadai (Pahlevi, 2021; Rafsanjani, Bahri, & Renawati, 2023).

Investor muda juga perlu membangun kebiasaan berinvestasi yang berorientasi pada prinsip, bukan sentimen pasar.

Strategi seperti dollar cost averaging, diversifikasi portofolio antarsektor, serta penetapan tujuan investasi jangka panjang merupakan pendekatan yang lebih rasional sekaligus lebih sesuai dengan nilai kehati-hatian dalam ekonomi syariah (Febrianti, Marjono, & Apriani, 2021; Auda, 2015).

Lembaga keuangan syariah dan manajer investasi pun semestinya mengambil peran yang lebih besar dalam memperkuat literasi publik sehingga edukasi tidak berhenti pada promosi produk, melainkan benar-benar membentuk investor yang memahami risiko dan mampu mengambil keputusan secara bertanggung jawab.

Tantangan terbesar pasar modal syariah Indonesia bukan lagi sekadar menambah jumlah investor, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang oleh kualitas pengambilan keputusan yang sehat.

Antusiasme masyarakat merupakan modal yang sangat berharga, tetapi tanpa literasi yang memadai, antusiasme itu mudah berubah menjadi euforia yang mendorong keputusan investasi tidak rasional.

Momentum pertumbuhan pasar modal syariah hanya akan berkelanjutan apabila edukasi, regulasi, dan kedewasaan investor berkembang secara seimbang sehingga prinsip kehati-hatian yang menjadi ruh ekonomi syariah benar-benar tercermin dalam setiap keputusan investasi.

Sumber Referensi:

Apriliawati, I. P., & Indriastuti, D. R. (2025). Pengaruh financial technology, FOMO (fear of missing out), literasi keuangan, dan persepsi risiko terhadap keputusan investasi mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen, 3(3), 385–396.

Auda, J. (2015). Membumikan hukum Islam melalui maqasid syariah (Rosidin & Ali Abd elMun’im, Terj.). PT Mizan Pustaka.

Babelinsight.id. (2026, Mei). Investor saham syariah di Indonesia melonjak 158 persen. Diakses dari https://www.babelinsight.id/investor-saham-syariah-indonesia-melonjak

Febrianti, S., Marjono, M., & Apriani, T. (2021). Pembentukan portofolio optimal saham syariah yang terdaftar di JII dengan metode Single Index Model. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(3), 1895–1904.

Gunawan, A., & Rifan, A. A. (2022). Analisis akad dan kegiatan jual beli dalam trading saham syariah menurut perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Islamic Economics, Finance, and Banking Review, 2(2), 77–94.

Infobanknews. (2026, 26 Februari). BEI bidik 50 ribu investor syariah baru di 2026. Diakses dari https://infobanknews.com/bei-bidik-50-ribu-investor-syariah-baru-di-2026/amp/

Jurnal Akademi Akuntansi Indonesia Padang. (2024). Fear of Missing Out (FOMO) dan fenomena Pump and Dump dalam keputusan investasi mahasiswa Galeri Investasi Syariah BEI FPEB UPI. Diakses dari https://journal.unespadang.ac.id/jaaip/article/download/423/394

Kang, I., & Ma, I. (2020). A study on bandwagon consumption behavior based on fear of missing out and product characteristics. Sustainability (Switzerland), 12, 2–6. https://doi.org/10.3390/su12062441

Kompas.com. (2026, 26 Mei). Jumlah investor syariah naik 35 persen, Sucor AM perkuat literasi investasi. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2026/05/26/170400026/

Liputan6.com. (2026, 21 Mei). OJK wanti-wanti fenomena FOMO di investasi syariah. Diakses dari https://www.liputan6.com/bisnis/read/6942651/ojk-wanti-wanti-fenomena-fomo-di-investasi-syariah

Pahlevi, F. S. (2021). Legal standing influencer saham di Indonesia. Invest Journal of Sharia & Economic Law, 1(2), 17–41. https://doi.org/10.21154/invest.v1i2.2908

Rafsanjani, L. H., Bahri, M. R., & Renawati, N. (2023). Law enforcement procedure against the third liner stock pompom phenomenon as a legal protection effort for retail investors. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(1), 79–93.

Rahardjo, L. K. D., & Soetjiningsih, C. H. (2022). Fear of Missing Out (FOMO) dengan kecanduan media sosial pada mahasiswa. Bulletin of Counseling and Psychotherapy, 4(3), 460–465. https://doi.org/10.51214/bocp.v4i3.328

Wicaksono, D., & Hendriyani, R. M. (2025). Pengaruh Fear of Missing Out (FoMO) dan literasi keuangan terhadap keputusan investasi: Studi kasus generasi muda di Kota Karawang. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(9), 3217–3232. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v7i9.8516

Wicaksono, M. P., & Wafiroh, N. L. (2022). Analisis pengaruh literasi keuangan dan sosial media edukasi saham terhadap keputusan investasi (Studi kasus pada mahasiswa Kota Malang). JSEH (Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora), 8(2), 200–206.

Zonautara.com. (2026, 28 Mei). Pertumbuhan investor syariah di Indonesia capai 35,25%. Diakses dari https://zonautara.com/2026/05/28/pertumbuhan-investor-syariah-di-indonesia-capai-3525/

Profil Penulis:

Hamzah Surya Amaludin merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah Tulungagung. Di sela aktivitas akademiknya, ia gemar bermain sepak bola dan membaca buku-buku sejarah sebagai sarana memperluas wawasan serta memperkaya perspektif.

Advertisements
Tag:
Penulis: Hamzah Surya Amaludin, Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Muhammadiyah TulungagungEditor: David Yogi Prastiawan