Opini

Menggugat Budaya Flexing dan Komodifikasi Investasi Syariah dalam Ekosistem Finfluencer Digital

×

Menggugat Budaya Flexing dan Komodifikasi Investasi Syariah dalam Ekosistem Finfluencer Digital

Sebarkan artikel ini

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi keuangan. Jika sebelumnya literasi investasi lebih banyak diperoleh melalui lembaga pendidikan, praktisi profesional, atau institusi keuangan resmi, saat ini media sosial menjadi salah satu sumber utama referensi finansial.

Dalam konteks tersebut, muncul fenomena financial influencer (finfluencer), yaitu individu yang secara aktif membagikan konten mengenai pengelolaan keuangan, investasi, dan perencanaan finansial kepada publik.

Meningkatnya kesadaran masyarakat Muslim terhadap pentingnya pengelolaan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah turut mendorong pertumbuhan instrumen investasi syariah.

Pertemuan antara tren literasi digital dan meningkatnya minat terhadap ekonomi syariah melahirkan banyak kreator konten yang mengusung narasi edukasi investasi syariah. Fenomena ini pada dasarnya membawa dampak positif karena mampu memperluas akses informasi keuangan bagi masyarakat.

Namun, di balik peluang tersebut terdapat tantangan serius berupa komersialisasi informasi yang berpotensi mengaburkan nilai-nilai dasar investasi syariah.

Investasi dalam perspektif Islam bukan sekadar sarana memperoleh keuntungan, melainkan instrumen untuk mengembangkan harta secara produktif, menciptakan kemaslahatan, serta mendukung aktivitas ekonomi yang nyata. Prinsip kehati-hatian, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab moral harus menjadi fondasi utama dalam setiap aktivitas investasi.

Ketika edukasi investasi di media sosial lebih menonjolkan keuntungan instan daripada pemahaman mengenai risiko dan prinsip syariah, potensi penyimpangan dari tujuan tersebut menjadi semakin besar.

Fenomena tersebut semakin terlihat melalui maraknya praktik flexing di media sosial, yaitu menampilkan simbol-simbol kekayaan seperti keuntungan investasi, saldo rekening, kendaraan mewah, atau gaya hidup eksklusif. Dalam banyak kasus, strategi tersebut digunakan untuk menarik perhatian audiens sekaligus membangun citra keberhasilan finansial (Zultan et al., 2025).

Praktik semacam ini memang tidak dilakukan oleh seluruh finfluencer. Namun, penggunaan narasi kesuksesan yang berlebihan berpotensi memengaruhi psikologi investor pemula.

Audiens dapat terdorong untuk berinvestasi bukan karena memahami instrumen yang dipilih, melainkan karena keinginan memperoleh hasil secara cepat sebagaimana yang ditampilkan dalam konten. Akibatnya, keputusan investasi sering kali didasarkan pada emosi dan ekspektasi yang tidak realistis.

Fenomena tersebut juga menunjukkan bahwa informasi investasi di ruang digital tidak lagi hadir semata sebagai sarana edukasi, tetapi telah menjadi komoditas yang diproduksi, dikemas, dan dipasarkan untuk memperoleh perhatian publik.

Dalam ekosistem media sosial yang digerakkan oleh algoritma, nilai suatu konten sering kali diukur berdasarkan jumlah tayangan, interaksi, dan potensi monetisasi yang dihasilkan. Informasi yang sensasional, provokatif, dan menjanjikan keuntungan cepat lebih mudah memperoleh ruang dibandingkan konten yang menjelaskan risiko, prinsip syariah, atau analisis yang mendalam.

Investasi syariah berisiko mengalami komodifikasi ketika nilai edukatifnya tergeser oleh kepentingan ekonomi dan persaingan mendapatkan perhatian audiens.

Perspektif ekonomi syariah memandang bahwa orientasi investasi yang semata-mata didorong oleh keinginan memperoleh keuntungan instan dapat menggeser nilai-nilai etis yang seharusnya melekat dalam aktivitas muamalah.

Investasi seharusnya dipahami sebagai proses pengembangan aset yang memerlukan pengetahuan, kesabaran, serta pertimbangan risiko yang matang, bukan sekadar sarana memperkaya diri dalam waktu singkat (Hayati, 2016).

Investasi yang lebih sering dipromosikan melalui simbol kemewahan daripada pemahaman yang komprehensif berisiko mengalami pergeseran makna, dari aktivitas ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan menjadi instrumen pencitraan dan konsumsi digital.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah munculnya potensi konflik kepentingan dalam penyampaian informasi investasi. Sebagian kreator konten memiliki hubungan komersial dengan platform investasi, perusahaan sekuritas, atau produk keuangan tertentu.

Hubungan tersebut tidak selalu bermasalah selama disampaikan secara terbuka dan tidak memengaruhi objektivitas informasi yang diberikan (Otoritas Jasa Keuangan, 2026).

Permasalahan muncul ketika rekomendasi investasi disampaikan tanpa penjelasan yang memadai mengenai risiko, karakteristik produk, maupun profil investor yang sesuai.

Investor pemula yang memiliki keterbatasan pengetahuan kerap menganggap rekomendasi tersebut sebagai jaminan keuntungan. Padahal, setiap instrumen investasi memiliki tingkat risiko yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematis ketika media sosial bekerja melalui logika algoritma yang cenderung mengutamakan popularitas dibandingkan kualitas informasi.

Konten yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat sering kali memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan edukasi yang menekankan prinsip kehati-hatian. Ruang digital pada akhirnya berpotensi melahirkan pemahaman yang tidak seimbang antara peluang dan risiko investasi.

Perspektif fikih muamalah menempatkan transparansi informasi sebagai aspek penting untuk menghindari praktik yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi merugikan pihak lain.

Edukasi investasi yang baik tidak hanya menjelaskan potensi keuntungan, tetapi juga memberikan pemahaman yang proporsional mengenai risiko yang mungkin timbul (Atik Devi Kusuma, Lidya Zanti, Wan Elnayla Azzahra, Windi Alya Ramadhani, & Wismanto Wismanto, 2024).

Informasi yang disampaikan secara utuh memungkinkan masyarakat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional, bukan sekadar dorongan emosional yang dibentuk oleh narasi pemasaran.

Persoalan lain yang muncul di era digital berkaitan dengan otoritas keilmuan. Popularitas di media sosial tidak selalu sejalan dengan kompetensi di bidang keuangan maupun ekonomi syariah.

Banyak masyarakat menjadikan jumlah pengikut atau tingkat popularitas sebagai indikator kredibilitas seseorang, padahal kualitas informasi seharusnya diukur berdasarkan kapasitas keilmuan, pengalaman profesional, serta integritas penyampainya.

Pemahaman mengenai pasar modal syariah tidak cukup hanya berlandaskan penggunaan istilah-istilah keagamaan. Diperlukan penguasaan yang memadai mengenai prinsip-prinsip fikih muamalah, regulasi pasar keuangan, manajemen risiko, serta tujuan syariah (maqashid al-syariah).

Keterbatasan pemahaman terhadap aspek-aspek tersebut berpotensi menimbulkan penyederhanaan konsep yang dapat menyesatkan masyarakat (Otoritas Jasa Keuangan, 2025). Sikap kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Verifikasi informasi melalui sumber resmi, lembaga keuangan yang berizin, serta literatur akademik merupakan langkah penting untuk menghindari pengambilan keputusan investasi yang keliru.

Berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa penguatan ekosistem literasi keuangan syariah tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Upaya meminimalkan dampak negatif komersialisasi konten investasi memerlukan kolaborasi berbagai pihak.

Regulator dan lembaga keuangan perlu memperkuat program literasi keuangan syariah yang mudah diakses oleh masyarakat digital. Edukasi berbasis data yang disampaikan secara menarik dapat menjadi alternatif terhadap maraknya informasi yang tidak terverifikasi (Zahra & Eko Ribawati, 2025).

Transparansi dalam konten keuangan juga perlu terus didorong. Kreator konten yang memiliki hubungan afiliasi dengan suatu produk atau platform investasi semestinya mengungkapkan hubungan tersebut secara jelas kepada audiens sebagai bentuk tanggung jawab etis (Putri, 2026).

Perguruan tinggi, khususnya program studi Ekonomi Syariah, memiliki posisi strategis dalam menyediakan konten edukatif berbasis riset.

Mahasiswa tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga dapat berperan sebagai agen literasi yang menyebarkan pemahaman ekonomi syariah yang objektif, kritis, dan ilmiah (Rahayu, Pd, & Ahman, n.d.).

Kehadiran ruang akademik yang aktif dalam memproduksi pengetahuan menjadi penting agar masyarakat memiliki alternatif sumber informasi yang lebih kredibel di tengah derasnya arus konten digital.

Kehadiran finfluencer merupakan salah satu konsekuensi dari transformasi digital dalam sektor keuangan. Peran tersebut mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi investasi.

Kecenderungan sebagian konten yang lebih menonjolkan aspek komersial daripada edukasi berpotensi menurunkan kualitas literasi investasi syariah di ruang digital.

Perspektif Islam menempatkan aktivitas investasi sebagai praktik ekonomi yang harus dilandasi prinsip kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Menjaga integritas informasi keuangan di media sosial bukan hanya persoalan profesionalisme, melainkan juga bagian dari upaya menjaga harta (hifzh al-mal) dan mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar investasi syariah digital bukanlah bagaimana menarik lebih banyak investor, melainkan bagaimana menjaga agar nilai-nilai etika dan kemaslahatan tidak tenggelam dalam logika komersialisasi yang mendominasi ruang digital.

Referensi:

Atik Devi Kusuma, Lidya Zanti, Wan Elnayla Azzahra, Windi Alya Ramadhani, & Wismanto Wismanto. (2024). Gharar dalam Transaksi Ekonomi: Analisis Hukum Islam dan Implikasinya. Jurnal Kajian dan Penelitian Umum, 2(6), 140–152. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v2i6.1413

Hayati, M. (2016). INVESTASI MENURUT PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. 1.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). SURVEI NASIONAL LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN.

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Putri, D. S. (2026). PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG. ARTIFICIAL INTELLIGENCE.

Rahayu, S., Pd, M., & Ahman, D. E. (n.d.). PENDIDIKAN EKONOMI DI ERA DIGITAL DAN GLOBAL.

Zahra, S. & Eko Ribawati. (2025). Penguatan Literasi Keuangan Syariah melalui Lembaga Keuangan Syariah sebagai Upaya Pencegahan Praktik Fintech Ilegal di Indonesia. Kajian Ekonomi dan Akuntansi Terapan, 2(4), 65–79. https://doi.org/10.61132/keat.v2i4.1790

Zultan, A., Dimas Naufal Kurniawan, Hafizh Ramadhan, Alysha Ayuna Azzahra, Ervina Nisa Septiani, & Ayu Adriyani. (2025). Fenomena Flexing Influencer di Media Sosial: Antara Gaya Hidup dan Pengaruh ke Audiens. Social Empirical, 2(2), 532–540. https://doi.org/10.24036/scemp.v2i2.201

Profil Penulis

Nanda Shofi Maula merupakan mahasiswa Semester IV Program Studi Ekonomi Syariah di STAI Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki minat pada kajian ekonomi syariah, literasi keuangan, dan perkembangan ekonomi digital, serta aktif mengembangkan wawasan akademik melalui kegiatan diskusi dan penulisan ilmiah. Penulis bisa dihubungi melalui email: nandashofiee87@gmail.com

Advertisements