
Dunia ekonomi global sedang menghadapi tekanan yang semakin kompleks akibat perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, konflik geopolitik di Eropa Timur dan Timur Tengah, serta ancaman resesi yang membayangi sejumlah negara maju.
Dana Moneter Internasional (IMF) dalam World Economic Outlook April 2024 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global sebesar 3,2 persen dengan tekanan inflasi yang masih tinggi dan kesenjangan pertumbuhan antara negara maju serta berkembang yang semakin melebar.
Situasi tersebut menciptakan volatilitas pasar yang tinggi sehingga investor dituntut menyusun strategi investasi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mampu menjaga ketahanan portofolio dalam menghadapi berbagai guncangan ekonomi.
Investasi berbasis syariah menjadi salah satu alternatif yang semakin mendapat perhatian, bukan semata karena alasan religius, melainkan karena prinsip-prinsip yang mendasarinya mampu membentuk sistem investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Larangan terhadap riba, gharar atau ketidakpastian yang berlebihan, serta maysir atau spekulasi mendorong investasi pada sektor ekonomi riil dengan tingkat risiko yang lebih terukur.
Laporan State of the Global Islamic Economy 2023 menunjukkan bahwa aset keuangan syariah global telah melampaui 4,5 triliun dolar Amerika Serikat dan diperkirakan terus mengalami pertumbuhan.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar memiliki peluang besar untuk memperkuat posisi dalam pengembangan industri keuangan syariah sekaligus menjadikan investasi syariah sebagai salah satu solusi menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Keunggulan utama portofolio syariah terletak pada karakteristik fundamental emiten yang telah melalui proses penyaringan atau screening berdasarkan prinsip syariah.
Penelitian Rizvi dan Arshad (2014) menggunakan model Multivariate GARCH DCC menunjukkan bahwa saham-saham syariah memiliki korelasi yang lebih rendah terhadap pasar konvensional, terutama ketika terjadi krisis keuangan global.
Kondisi tersebut membuat portofolio syariah memiliki daya tahan yang relatif lebih baik dibandingkan portofolio konvensional karena tidak seluruh aset bergerak mengikuti gejolak pasar secara bersamaan.
Proses penyaringan syariah juga mensyaratkan bahwa perusahaan tidak memiliki tingkat utang berbasis bunga yang berlebihan. Ketentuan tersebut secara tidak langsung memilih perusahaan dengan fundamental keuangan yang lebih sehat dan tingkat leverage yang rendah.
Pengalaman selama krisis keuangan global tahun 2008 maupun pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa perusahaan dengan beban utang yang rendah cenderung lebih mampu bertahan dibandingkan perusahaan yang sangat bergantung pada pembiayaan berbasis bunga.
Karakter inilah yang menjadikan indeks saham syariah relatif lebih resilien dalam jangka panjang.
Strategi penting berikutnya adalah diversifikasi portofolio. Harry Markowitz (1952) melalui teori portofolio modern menjelaskan bahwa penyebaran investasi pada berbagai aset yang tidak berkorelasi sempurna mampu menurunkan risiko tanpa mengurangi potensi imbal hasil secara signifikan.
Prinsip tersebut sejalan dengan nilai keseimbangan dalam Islam sehingga investor tidak menggantungkan seluruh dananya pada satu jenis aset.
Diversifikasi dapat dilakukan melalui kombinasi saham syariah, sukuk negara maupun korporasi, reksa dana syariah, serta ETF syariah yang kini semakin berkembang di pasar modal Indonesia.
Diversifikasi juga perlu diperluas pada sektor industri dan wilayah investasi. Ketika pasar di suatu negara mengalami tekanan akibat perubahan kebijakan moneter atau gejolak politik, pasar di wilayah lain belum tentu mengalami kondisi yang sama.
Penyebaran investasi pada berbagai kawasan menjadi strategi yang efektif untuk mengurangi konsentrasi risiko sekaligus menjaga stabilitas portofolio dalam jangka panjang.
Emas merupakan instrumen yang memiliki peran penting sebagai pelindung nilai ketika ketidakpastian ekonomi meningkat. Penelitian Baur dan Lucey (2010) membuktikan bahwa emas mampu berfungsi sebagai safe haven ketika pasar saham mengalami tekanan yang sangat besar.
Fungsi tersebut menjadikan emas lebih tepat digunakan sebagai instrumen penyeimbang portofolio daripada sebagai aset untuk mengejar keuntungan jangka pendek.
Perspektif Islam juga menempatkan emas sebagai aset yang memiliki nilai intrinsik sehingga keberadaannya tetap relevan dalam strategi investasi syariah.
Saat ini masyarakat dapat mengakses investasi emas melalui tabungan emas syariah, Pegadaian Syariah, maupun reksa dana berbasis emas yang sesuai dengan ketentuan syariah.
Keunggulan portofolio syariah bukan berarti terbebas dari risiko. Ruang investasi yang dibatasi oleh proses screening syariah menyebabkan beberapa sektor tidak dapat menjadi pilihan investasi sehingga peluang diversifikasi sektoral menjadi lebih terbatas.
Kondisi tersebut menuntut investor untuk menerapkan manajemen risiko secara aktif melalui evaluasi dan penyeimbangan kembali atau rebalancing portofolio secara berkala. Langkah tersebut penting agar proporsi aset tetap sesuai dengan tujuan investasi dan profil risiko masing-masing investor.
Penguatan literasi keuangan syariah juga menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan investasi.
Pemahaman terhadap berbagai akad seperti musyarakah, mudharabah, murabahah, ijarah, maupun karakteristik setiap instrumen investasi akan membantu investor mengambil keputusan secara rasional dan menghindari perilaku spekulatif.
Strategi investasi berkala atau dollar cost averaging juga layak diterapkan karena memungkinkan investor membeli aset secara konsisten tanpa dipengaruhi fluktuasi harga jangka pendek.
Cara tersebut terbukti efektif dalam membangun kekayaan secara bertahap sekaligus mengurangi risiko akibat volatilitas pasar.
Ketidakpastian ekonomi global tidak seharusnya dipandang sebagai alasan untuk menjauh dari investasi, melainkan sebagai momentum untuk menerapkan strategi yang lebih disiplin dan berorientasi jangka panjang.
Portofolio syariah menawarkan keunggulan melalui fundamental perusahaan yang lebih sehat, orientasi pada sektor ekonomi riil, serta pengelolaan risiko yang lebih baik.
Penerapan diversifikasi yang tepat, pemanfaatan sukuk dan emas sebagai penyeimbang portofolio, disiplin melakukan rebalancing, serta peningkatan literasi keuangan syariah akan membentuk portofolio yang lebih tangguh dalam menghadapi berbagai dinamika ekonomi global.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa investasi syariah bukan hanya menjadi pilihan berdasarkan nilai keagamaan, tetapi juga merupakan strategi rasional untuk membangun ketahanan keuangan di tengah perubahan ekonomi dunia yang semakin kompleks.
Sumber Referensi
Baur, D. G., & Lucey, B. M. (2010). Is gold a hedge or a safe haven? An analysis of stocks, bonds and gold. The Financial Review, 45(2), 217–229. https://doi.org/10.1111/j.1540-6288.2010.00244.x
DinarStandard. (2023). State of the Global Islamic Economy Report 2023. DinarStandard & Salam Gateway. https://www.dinarstandard.com/state-of-the-global-islamic-economy-report/
International Monetary Fund. (2024). World Economic Outlook: Steady but Slow—Resilience amid Divergence (April 2024). International Monetary Fund. https://doi.org/10.5089/9798400256042.081
Markowitz, H. (1952). Portfolio selection. The Journal of Finance, 7(1), 77–91. https://doi.org/10.2307/2975974
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023–2027. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Roadmap-Pasar-Modal-Indonesia-2023—2027/Roadmap%20Pasar%20Modal%20Indonesia%202023-2027.pdf
Rizvi, S. A. R., & Arshad, S. (2014). An empirical study of Islamic equity as a better alternative during crisis using multivariate GARCH DCC. Islamic Economic Studies, 22(1), 159–184. https://doi.org/10.12816/0004130
Profil Penulis

Miftah Farid Imansyah merupakan Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah di STAI Muhammadiyah Tulungagung. Ia memiliki minat pada kajian ekonomi syariah, pasar modal syariah, serta pengembangan literasi keuangan Islam melalui penulisan ilmiah.






