
Urupedia.id — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dalam diskursus publik nasional.
Isu ini mengemuka seiring evaluasi pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai menimbulkan beban fiskal tinggi, konflik sosial, serta meningkatnya praktik politik uang di daerah.
Pilkada langsung mulai diterapkan secara nasional sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagai bagian dari agenda reformasi demokrasi pasca-1998.
Sistem ini dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan memutus dominasi elite politik lokal.
Namun, hampir dua dekade berjalan, berbagai kajian menunjukkan adanya konsekuensi serius terhadap anggaran daerah dan stabilitas sosial.
Beban Anggaran Pilkada Langsung
Data menunjukkan biaya penyelenggaraan Pilkada langsung terus meningkat.
Pada 2005, Pilkada di 226 daerah menghabiskan anggaran sekitar Rp1,3 triliun.
Lima tahun kemudian, biaya Pilkada di 244 daerah melonjak menjadi Rp3,54 triliun.
Kementerian Keuangan dalam sejumlah kajiannya juga mencatat bahwa belanja Pilkada sering kali menggeser alokasi anggaran pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.
Penerapan Pilkada serentak nasional yang dimulai pada 2015 bertujuan menekan pemborosan anggaran.
Namun, pelaksanaan serentak justru memunculkan tantangan baru, mulai dari kompleksitas logistik, akurasi data pemilih, hingga beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Perdebatan Konstitusional
Secara konstitusional, Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan pemilihan langsung oleh rakyat.
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, menyatakan bahwa pemilihan melalui DPRD tetap dapat dikategorikan demokratis selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun, sejumlah pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa pemilihan oleh DPRD berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Kepala daerah yang dipilih DPRD dinilai berisiko menjadi mandataris elite politik di parlemen daerah, bukan pemegang mandat langsung dari masyarakat.
Kekhawatiran Penguatan Oligarki
Kritik utama terhadap Pilkada melalui DPRD adalah potensi menguatnya oligarki politik.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa lembaga legislatif daerah masih rentan terhadap praktik politik transaksional dan pengaruh modal besar.
Jika Pilkada diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, proses pengambilan keputusan dikhawatirkan berlangsung tertutup dan minim partisipasi publik.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa Pilkada melalui DPRD dapat melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.
Dalam sistem ini, masyarakat kehilangan mekanisme langsung untuk memberikan sanksi politik terhadap kepala daerah yang berkinerja buruk.
Opsi Pilkada Asimetris
Di tengah perdebatan tersebut, sejumlah akademisi dan pengamat menawarkan konsep Pilkada asimetris sebagai alternatif.
Model ini memungkinkan penerapan mekanisme pemilihan yang berbeda antarwilayah, menyesuaikan dengan tingkat kerawanan pemilu, kapasitas fiskal, dan kondisi sosial-politik daerah.
Indonesia sendiri telah menerapkan desentralisasi asimetris di beberapa wilayah, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang menetapkan gubernur secara penetapan, Aceh dengan kekhususan partai lokal, serta Papua dengan sistem noken di wilayah tertentu.
Pendekatan serupa dinilai dapat diterapkan secara terbatas untuk Pilkada di daerah dengan indeks kerawanan pemilu tinggi.
Gagasan Model Campuran
Selain itu, muncul pula gagasan model campuran atau Pilkada jalan tengah. Dalam skema ini, rakyat tetap memberikan suara melalui pemilihan legislatif, sementara DPRD memilih kepala daerah dari kandidat yang memperoleh suara terbanyak.
Model ini dinilai dapat menjaga legitimasi elektoral sekaligus menekan biaya politik dan logistik Pilkada langsung.
Tantangan ke Depan
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait perubahan mekanisme Pilkada.
DPR dan pemerintah masih menimbang berbagai masukan dari akademisi, lembaga pemantau pemilu, serta masyarakat sipil.
Sejumlah pihak menekankan bahwa reformasi Pilkada tidak hanya menyangkut mekanisme pemilihan, tetapi juga perbaikan sistem pendanaan politik, penguatan pengawasan, dan pemberantasan politik uang.
Perdebatan ini diperkirakan akan terus mengemuka menjelang evaluasi menyeluruh penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, sebagai bagian dari upaya mencari format demokrasi lokal yang lebih efisien, adil, dan berkelanjutan.
Oleh: Krisna Wahyu Yanuar






