Tulungagung, Urupedia – Generasi Baru Indonesia (GenBI) Kediri Komisariat Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung sukses menggelar acara Building Of UMKM dengan tema “Bangkit Bersama Bangun Ekonomi Berkelanjutan Menyongsong Indonesia Emas 2045” Minggu pukul (21/08/2022)
Kegiatan ini bertempat di Meeting Room Warunk Salman dan dihadiri oleh sekitar 27 peserta dari Wirausaha Muda Tulungagung (WIMUT), Perwakilan HMPS FEBI UIN SATU dan masyarakat umum.
Acara tersebut mengundang dua pemateri yaitu Fatwa Adma Khoiri, dosen UIN SATU Tulungagung dengan membawakan tema serifikasi halal product dan M. Yudi Firmasyah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membawakan tema legalitas usaha serta dimoderatori oleh Malwin Zakiyatul Miskiyah mahasiswi GenBI Kediri Komisariat UIN SATU Tulungagung.
Aditya Prisma selaku Ketua WIMUT dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Indonesia emas 2045 adalah visi pemerintah dalam mengembangkan kesejahteraan bangsa indonesia tepat diusia 100 tahun. Diusia tersebut Indonesia mencalonkan menjadi negara maju.
Menurutnya, upaya yang perlu disiapkan ialah dengan mengunakan kesadaran, menggali potensi dalam diri mengembangkannya secara positif untuk menjadi manusia mandiri wirausaha dan pengusaha berdaya.
Adapun materi pokok yang di sampai oleh pemateri satu dari dosen UIN SATU Tulungagung mengenai sertifikasi halal produk sebagai berikut. Pertama, pentingnya sertifikasi halal, meliputi: Memberikan kepercayaan konsumen, Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, kepastian terkait ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Kemudian, Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal serta profitabilitasnya meningkat, Produk yang masuk beredar yang diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Kedua, mengenai dua hal yang harus tersertifikasi halal mencakup: Bahan yang digunakan, semua bahan yang digunakan di list dan diperiksa apakah halal atau tidak dan Proses produksi, dilihat dari cara pembuatannya hingga sampai jadi produk siap kemas. Hal ini dilakukan untuk menghindari tercampur barang najis didalamnya.
Ketiga, klasifikasi sertifikasi halal meliputi self-declare dan reguler. Kriteria self-declare yaitu produk berupa barang bukan jasa atau usaha restoran. Berupa usaha rumahan bukan pabrik, bahan produk sudah dipastikan kehalalannya atau tidak beresiko, seperti sayuran, telur, proses produksi sudah dipastikan kehalalannya dan sederhana, didampingi (verval) oleh Pendamping Produk Halal (PPH), untuk pengurusannya melalui Pusat Layanan Halal (PLH), contoh di Tulungagung bisa di UIN SATU.
Kriteria reguler yaitu produk dengan memiliki banyak titik kritis dan beresiko, seperti daging dan ayam. Dimana proses produksi tidak sederhana, tapi didampingi dan diperiksa oleh auditor halal. Pengurusannya melalui LPH, contoh di Tulungagung bisa di UIN SATU.
Beliau juga menjelaskan bagaimana alur proses sertifikasi halal sesuai yang dijanjian (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pertama, membuat akun di laman https://ptsp.halal.go.id dan memenuhi semua persyaratannya.
Kedua, setelah selesai akan ada verifikasi dan validasi, serta sudah memilih pendamping usaha, kemudian dikirim konfirmasi, pelaku usaha punya akun, pendamping usaha juga punya akun.
Ketiga, BPJPH selama 2 hari memeriksa kelengkapan dokumen dan diteliti apakah sudah sesuai, kemudian jika lolos, akan muncul Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) prosesnya selama 2 hari.
Setelah itu, akan diadakan sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama 3 hari. MUI memang tidak mengurusi pengeluaran sertifikasi, tapi masih membantu BPJPH untuk melakukan sidang fatwa dan memberi keputusan apakah produk yang diajukan halal atau tidak.
Ketika fatwa sudah selesai dan dinyatakan halal, kemudian lanjut ke BPJPH yang mengeluarkan sertifikat halal. Dalam satu hari kerja sertifikat halal sudah langsung keluar.
Untuk keseluruhan proses sertifikasi halal kategori self-declare sekitar 6 hari, sedangkan untuk kategori reguler 21 hari karena ada pengujian laboratorium.
Selanjutnya materi pokok dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai Legalitas Usaha sebagai berikut. Pertama, Perizinan sebagai sarana mempunyai kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah N0. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Resiko.
“Perizinan usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekarang terintegrasi secara online dan untuk mendapatkan Sertifikasi halal harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Yudi.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. DPMPTSP siap melayani pembuatan NIB gratis kepada seluruh lapisan masyarakat pelaku usaha secara online maupun datang langsung ke kantor. Dan juga ada fasilitas pembuatan NIB secara keliling di kecamatan-kecamatan yang disebut dengan MOSS KELING (Mobil OSS Keliling).
Hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk proses perizinan berusaha OSS meliputi: KTP atau KITAS harus status di onlinekan di Dukcapil atau Capil, email aktif, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini merupakan PR bersama mendampingi para UMKM bahwa sertifikasi itu penting, sayangnya mereka kurang menyadari. Legalitas usaha yang kita jalankan bermanfaat untuk memperbaharui usaha yang kita jalan, seluruh prosesnya sangat mudah dan pihak PTSPT siap melayani,” pesan dari Yudi.
“GENBI bisa menjadi pendamping OSS, yang mendampingi pelaku usaha bisa membantu pelaku usaha untuk lebih banyak lagi yang tersertifikasi supaya menjadi lebih baik,”harap Fatwa, salah satu dosen UIN SATU.
Acara berlangsung secara interaktif antara pemateri dan peserta. Adapun panitia menggelar acara ini dengan baik, mereka menyiapkan doorprize (hadiah, red) bagi peserta terdisiplin peserta yang datanganya tepat waktu, peserta teraktif peserta yang turut terlibat tanya jawab saat pemateri memaparkan materi,dan tiga peserta yang mengajukan pertanyaan kepada pemateri.
Editor: Munawir