Trenggalek, Urupedia – Halaqah Fikih Peradaban yang di gelar di Pondok Pesantren Darussalam Sumberingin Karangan menghasilkan beberapa pandangan untuk kemajuan bangsa, Minggu (09/10/2022).
Dalam Halaqah Fikih Peradaban ini mengusung tema “Fikih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru” yang dihadiri oleh 107 peserta dari perwakilan Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama dan santri.
Dalam kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan dan merumuskan fikih siyasah dalam konteks negara bangsa yang meliputi status kewarganegaraan, kedudukan minoritas, konsep al-thughur (batas yang harus dijaga setiap saat melalui jihad tahunan/permanent jihad), serta kaidah pokok dalam pergaulan internasional.
Kemudinan juga untuk meningkatkan iklim ilmiah di kalangan pesantren guna merespons isu-isu kontemporer sebagai upaya untuk berkontribusi terhadap pengembangan khazanah keilmuan pesantren.
Adapun output-nya untuk tersedianya naskah akademik tentang fikih siyasah dalam konteks negara bangsa yang dapat menjadi rujukan bagi umat Indonesia, pada khususnya, dan umat Islam dunia, untuk membangun tatanan dunia baru yang berkeadilan dan damai.
Dalam kegiatan Halaqah Fikih Peradaban ini terbagi menjadi 2 sesi. Yaitu sesi pagi yang di isi oleh KH. Abdullah Syamsul Arifin, MHI, dan KH. Zahro Wardi. Kemudian untuk sesi siang di isi oleh KH. Azizi Hasbulloh.
Dari catatan moderator, ada 2 poin pokok kesimpulan dari Halaqah tersebut, yaitu:
- Untuk mewujudkan kemaslahatan umat diperlukan fikih siyasah. Fikih siyasah bukan hanya tentang politik saja tetapi juga tentang tatanan cara membuat suatu kehidupan yang baik, berkeadilan, berketertiban, dan mencegah hal-hal yang tidak baik yang menurunkan derajat manusia, ini akan mewujudkan suatu sistem yang islami bukan negara Islam, bukan namanya tapi lebih kepada substansinya.
- Dalam penerapan fikih siyasah ini harus memperhatikan beberapa aspek yaitu pemahaman aswaja, nahdlatul ulama, Islam nusantara, fikih kebangsaan, sejarah Indonesia dan sejarah bangsa-bangsa di dunia.
Selanjutnya, untuk sesi siang yang di isi oleh KH. Azizi Hasbulloh mendapatkan kesimpulan yaitu:
- Menyikapi problematika, negara, bangsa harus dilakukan dengan mempertimbangkan segala kerumitannya.
- Pelaksanaan penerapan penerapan syariat Islam itu harus tidak bertentangan dengan 4 pilar bangsa yaitu PBNU, Pansasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Editor: Munawir







Respon (1)