Trenggalek, Urupedia – Operasi kewilayahan “Patuh semeru 2022” resmi dimulai hari ini tanggal 13 Juni Sampai 26 Juni 2022 mendatang. Hal ini dimulai dengan adanya gelar pasukan yang diikuti oleh ratusan pasukan gabungan di halaman Mapolres Trenggalek pada (13/6/2022)
Dalam Operasi Patuh Semeru ini yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa” dan terbagi dalam lima Satuan Tugas (Satgas), diantaranya Satgas Lidik, Preemtif, Preventif, Gakkum dan Banops dengan melibatkan kurang lebih 55 personel.
Seperti di kutip dari situs resmi Polres Trenggalek, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera selaku pimpinan apel selain menyematkan pita, sebagai tanda dibukanya Operasi Patuh Semeru 2022 juga menyampaikan amanat Polda Jatim Terkait perkembangan masyarakat yang mendorong semakin maraknya masalah lalu lintas, terutama dalam keselamatan berlalu lintas.
Maka untuk menjawab mengenai tugas tersebut, Polantas haruslah bertindak sebagaimana fungsinya dalam melakukan tugas-tugasnya guna mengantisipasi serta mengurangi pelanggaran lalu lintas yang tejadi, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sedangkan penindakan yang diberikan terhadap pelanggar menggunakan ETLE Statis dan Mobile
“Oleh karena itu untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada pelanggar yang berpotensi terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas untuk memberikan detterence effect kepada para pelanggar lalu lintas tersebut,” ungkap AKBP Dwiasi.
Ada beberapa kriteria pelanggaran yang di prioritaskan pada operasi kali ini, diantaranya :
1. Tidak menggunakan Helm standar Nasional Indonesia (SNI)
2. Tidak menggunakan Safety Belt / Sabuk Pengaman
3. Pengendara dalam pengaruh alcohol/narkoba
4. Menggunakan Smart Phone saat berkendara
5. Berkendara melebihi batas kecepatan
6. Pengendara dibawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
7. Pengendara yang melawan arus
8. Pengendara motor yang berboncengan melebihi kapasitas
9. Angkutan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
10. Pengendara motor yang tidak Standar/spektek
Editor: Munawir Muslih






