Tulungagung-Urupedia, Menyoal kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi di Indonesia, sungguh perbuatan hina dan keji yang tengah dikecam oleh lapisan masyarakat dan organisasi kemahasiswaan di seluruh tanah air. Lantaran Perguruan Tinggi adalah tempat bebas untuk menggali pengetahuan, bukan tempat bebas untuk melakukan tindak kejahatan seksual.
“Baru saja enam hari yang lalu tepatnya Jumat, (7/01/22) Forum Senat Mahasiswa Syariah dan Hukum Se-Indonesia (FORSEMASHI) menggaungkan dukungan kepada DPR RI (lihat kabarbaru.co) untuk segera disahkannya RUU TPKS menjadi Undang- undang. Hal ini memberitahukan kepada publik bahwa Organisasi Aliansi Senat Mahasiswa Syariah Hukum juga prihatin akan kekerasan dan pelecehan seksual yang semakin marak di kampus,” kata Wahid Ilham Selaku Sekretaris Pusat (Sekpus) saat ditemui di Tulungagung (5/01)
Dia menegaskan kembali memang benar bahwa Peraturan Menteri (Permendikbud Ristek) No. 30 Tahun 2021 tidak mampu menjadi alat untuk kepastian hukum, lantaran tidak mengandung unsur ketegasan pasal pidana seperti Undang- Undang sesuai Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2019 bahwa peraturan yang memuat sanksi pidana hanya undang- undang.
“RUU TPKS bisa dijadikan sebagai alat untuk melindungi korban dan mencegah kejahatan seksual lantaran bermuatan sanksi pidana,” imbuh pria kelahiran Tulungagung ini.
Dia juga mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa baik lingkup organisasi kemahasiswaan kampus dan eksternal kampus berupa aliansi untuk mendesak percepatan disahkannya RUU TPKS mengingat menjamurnya pembahasan ini sejak 2021 tahun lalu.
“Organ mahasiswa dan elemen mahasiswa tidak boleh kendor di awal tahun 2022 untuk terus mendesak percepatan RUU TPKS karena kampus harus dipastikan menjadi tempat bebas untuk menggali pengetahuan kembali,” tegas Ilham.
Dia menegaskan bahwa hak dan jaminan pendidikan yang bermoral ini sudah diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3) bahwa pemerintah harus mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsan yang diatur dengan undang- undang.
“Dengan adanya RUU TPKS jelas negara akan menjamin perlindungan dan pelayanan warganya lebih maksimal khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya.
Pewarta: Munawir Muslih
Editor: Ummi Ulfa S
Untuk mendapatkan tulisan terbaru dari kami, bisa bergabung grup Telegram melalui link berikut (KLIK DISINI)