Berita

Siap-siap! Bakal Ada Operasi Zebra Semeru di Trenggalek, Ini Sasarannya

×

Siap-siap! Bakal Ada Operasi Zebra Semeru di Trenggalek, Ini Sasarannya

Sebarkan artikel ini

Trenggalek, Urupedia – Polisi Resort (Polres) Trenggalek bakal selenggarakan operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Zebra Semeru 2022.” Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari yang akan dimulai pada tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober 2022 mendatang.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. hari ini memimpin Latihan Pra Operasi (Latpraops) untuk memastikan persiapan dan kesiapannya yang diikuti oleh para perwira dan bintara yang terlibat dalam operasi tersebut, Jumat (30/11).

“Operasi ini digelar dalam bentuk Harkamtibmas bidang lantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik/teguran simpatik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 menjelang peringatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” ujar AKBP Alith dilansir dari laman resmi Polres Trenggalek.

Operasi ini digelar dengan tujuan agar masyarakat patuh dan disiplin saat berlalu lintas, agar menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas kecelakaan, serta memperlancar arus lalu lintas dan memutus penyebaran Covid-19.

Kabagops Polres Trenggalek AKP Jimmy Heryanto Hasiholan, S.H., S.I.K. yang merupakan Karendalops Operasi Zebra Semeru 2022 mengungkapkan, ada sedikitnya 60 personel yang akan terlibatvdalam operasi ini.

“Ada lima Satgas yakni Satgas Lidik, Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Gakkum dan Satgas Banops,” jelas AKP Jimmy Heryanto Hasiholan tersebut.

Sementara Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa S, S.I.K., M.H., M.Si., yang merupakan Kasatgas Gakkum menjelaskan prioritas pelanggaran dalam operasi ini, yaitu pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi yang melawan arus dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

“Di samping itu, prioritas lainnya adalah pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang mengkonsumsi Narkoba/Miras serta melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Termasuk kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak sesuai spektek,” ungkap AKP Meita Anisa.

Editor: Munawir