BeritaFeature

Trenggalek Pernah Dilikuidasi Tahun 1935 dan Dihidupkan Kembali 1950, Ini Sejarahnya!

×

Trenggalek Pernah Dilikuidasi Tahun 1935 dan Dihidupkan Kembali 1950, Ini Sejarahnya!

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Trenggalek merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Timur yang letaknya berjarak sekitar 180 km dari Surabaya.

Trenggalek bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Tulungagung, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudra Hindia, serta sebelah Barat Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo.

Ada salah satu sejarah yang mungkin belum diketahui oleh masyarakat secara umum, yakni mengenai Trenggalek yang pernah dilikuidasi.

Pada tahun 1932, Bupati Trenggalek yang bernama Tumenggung Wijoyosuwondo yang memiliki gelar Raden Arya Adipati Nagara wafat dan tidak digantikan.Bahkan pada tahun 1935, Trenggalek dilikuidasi.

Kemudian tiga Kawedanan, yaitu Trenggalek, Karangan dan Kampak masuk ke dalam Kabupaten Tulungagung serta Kawedanan Panggul masuk Pacitan.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) RI Nomor 1 tahun 1948, dibentuklah DPRDS setingkat kabupaten. Di Tulungagung pun juga dibentuk DPRDS Kabupaten Tulungagung, dan fraksi terkuat adalah fraksi Masyumi.

Pada waktu itu, Masyumi Trenggalek meskipun setingkat cabang sama dengan Masyumi cabang Tulungagung, tapi harus tunduk kepada Masyumi Tulungagung, karena yang diakui oleh Pemerintah.

Saat itu, Masyumi Trenggalek yang menjadi Rois Syuriah K. Ahmad Mu’in dan Ketua M. Oemar Muchtar yang keduanya adalah tokoh Nahdlatul Ulama (NU).

Bapak Wardjidin dari Masyumi Trenggalek pun mendapat tugas untuk mengajukan sebuah revolusi dihidupkannya Trenggalek, dan tugas tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Resolusi bapak Wardjidin dan kawan-kawanya ini pun menjadi resolusi fraksi Masjumi dan menjadi Resolusi DPRDS Tulungaggung. Resolusi ini pun menjadi usulan yang ketiga dan memperkuat mengenai usulan -usulan sebelumnya, yaitu:

1. Resolusi Rakyat Panggul

Resolusi ini diusulkan oleh tokoh Masyumi/tokoh NU Kiai Alwani pada saat rapat umum di pasar Wage Panggul, yang isinya agar Trenggalek dihidupkan kembali.

Kemudian yang menyampaikan resolusi ini kepada pemerintah pusat di Yogyakarta yaitu Mayor Zainal Fanani yang merupakan Komandan Batalyon 102/Komandan KDM Trenggalek. Ia merupakan tokoh NU yang menjadi anggota Hizbullah.

2. Pertimbangan dari Kalangan Militer

Pertimbangan ini sebelum Trenggalek menjadi kabupaten, dan pembentukan KDM telah lepas dari Tulungagung, serta setingkat dengan kabupaten yang membawahi 4 Kawedanan, yaitu: Trenggalek, Karangan, Kampak dan Panggul.

3. Usul Resolusi Bapak Wardjidin

Usul ini sudah dijelaskan di atas, yang kemudian menjadi usul resolusi Masyumi dan resolusi DPRDS Tulungagung.

Kemudian keluarlah UU RI Nomor 12 tahun 1950 yang mengatur mengenai pembentukan daerah tingkat II di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setelah itu. Kabupaten Trenggalek pun dihidupkan kembali dengan meliputi Kawedanan Trenggalek, Karangan, Kampak dan Panggul.

(Sumber: Sejarah Ringkas NU Trenggalek)

Editor: Ummi Ulfa

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Index