Kesehatan

Apa Saja Syarat Pemotongan Hewan Yang Terinfeksi PMK? Simak Penjelasan Ini

×

Apa Saja Syarat Pemotongan Hewan Yang Terinfeksi PMK? Simak Penjelasan Ini

Sebarkan artikel ini

UrupediaSemakin maraknya hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), membuat masyarakat harus ekstra berhati-hati dalam merawat hewan ternaknya. Penyakit ini biasanya menyerang sapi, yang dapat berujung terhadap kematian hewan ternak tersebut.

Ada beberapa gejala klinis yang dapat dilihat jika hewan ternak tersebut terjangkit PMK, diantaranya :

  1. Demam tinggi (39-41 derajat celcius)
  2. keluar lendir berlebihan dari mulut dan berbusa
  3. luka pada kaki dan berujung pada lepasnya kuku, sulit berdiri, gemetar, napas cepat, produksi susu turun drastis, bahkan tubuhnya menjadi kurus.
  4. luka-luka seperti sariawan pada rongga mulut dan lidah, tidak mau makan, dan kaki pincang.

Untuk itu, ada beberapa prosedur bersyarat bagi pemotongan daging hewan yang terjangkit PMK, dari segi tempat pemotongan, proses pemotongan, sampai Higiene Sanitasi. Tujuannya agar Daging hewan yang terjangkit PMK aman di konsusmi untuk kesehatan, serta tidak menular ke hewan ternak lainnya.

Seperti di lansir dari Akun Instagram resmi milik Kementrian Pertanian Republik Indonesia, berikut beberapa prosedur bersyarat pemotongan hewan yang terjangkit PMK:

Tempat Pemotongan
  1. Dilakukan di tempat hewan berada
  2. Dokter hewan yanh ditunjuk menyatakan :
    • Hewan tidak dapat disembuhkan
    • Hewan dalam kondisi ambruk
  3. Pemotongan dilakukan terpisah dari hewan hidup lainnya
Proses Pemotongan
  1. Memperhatikan kesrawan, dan Keslamatan petugas serta lingkungan
  2. Pelaksanaan pemotongan dibawah pengawasan dokter hewan yang ditunjuk
  3. Tetap dilakukan pemeriksaan postmortem
  4. Jika memungkinkan dilakukan deglanding dan deboning, jika tidak maka daging direbus selama 30 menit dengan air mendidih.
Higiene Sanitasi
  1. Semua orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemotongan harus memakai Alat Pelindung Diri (APD)
  2. Limbah ditampung dan tidak boleh dibuang ke lingkungan. Ditampung didalam lubang atau wadah yang dapat didisinfeksi
  3. Tempat pemotongan dan peralatan harus dibersihkan dan didisinfeksi setalah proses pemotongan
  4. Semua orang yang menangani pemotongan bersyarat harus selalu menjaga higiene personal serta kebersihan dan sanitasi
  5. APD harus ditinggalkan dan dibuang dalam lubang untuk dimusnahkan.

Editor: Munawir

Index