Mozaik

Hukum Mencampur Daging Kurban Wajib dan Sunnah, Simak Ulasanya Disini

×

Hukum Mencampur Daging Kurban Wajib dan Sunnah, Simak Ulasanya Disini

Sebarkan artikel ini
urupedia media urup trenggalek Hukum Mencampur Daging Kurban Wajib dan Sunnah, Simak Ulasanya Disini
Ilustrasi Kurban-minka2507-pixabay

Deskripsi Masalah

Seorang muslim dalam melaksanakan segala macam ibadah haruslah sesuai dengan aturan dan tuntunan syariat, termasuk saat berkurban. Dalam ritual kurban terdapat ketentuan ketentuan yang harus dilakukan, semisal pengalokasian daging harus sesuai mashrifnya. Tidak boleh dijual, dan juga tidak boleh dijadikan sebagai upah penjagal.

Saat menjelang Idul Adha, biasanya di berbagai desa membentuk kepanitiaan untuk menangani proses penyembelihan kurban dari masyarakat setempat sekaligus menangani pembagian daging. Karena terlalu banyaknya mudhohhi, akhirnya panitia berinisiatif menyembelih binatang kurban secara massal, kemudian semua daging dari berbagai sumber dikumpulkan jadi satu, hanya dibedakan sesuai jenis binatangnya saja, lalu dibagikan kepada warga setempat secara merata.

Praktek demikian, menyebabkan sulitnya pengalokasian daging yang sesuai aturan syariat. Sebab, antara kurban wajib dan sunah akan menjadi sulit dibedakan, juga sulit bagi mudhohhi untuk bisa yakin akan sampainya daging kurban sunah miliknya kepada fakir-miskin, mengingat dalam kurban sunah harus ada sedikit daging yang disedekahkan kepada fakir-miskin. Praktek demikian juga rawan terjadi kasus kembalinya daging kurban wajib kepada pihak mudhohi, padahal kurban wajib harus disedekahkan semuanya kepada fakir-miskin.

Pertanyaan:

a. Apa hukum mencampur daging kurban sebagaimana dalam deskripsi?

Jawaban:

a. Tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan terjadinya ketidak jelasan bagian yang diberikan kepada fakir-miskin dan yang boleh dialokasikan (ibahah) kepada selain fakir miskin.

Referensi

1 . Mawahib Al-fadl, h. 322-323.
2. Muhtashor Fatawi Bamahromah, h. 220
3. Al-Fatawi Al-Kubro, vol. 1 , h. 45.

Pertaanyaan:

b. Bila terlanjur tercampur, langkah apa yang harus dilakukan panitia?

Jawaban:

b. langkah yang harus dilakukan panitia adalah memisahkan kadar udlhiyyah wajib dan udlhiyyah sunnah untuk dibagikan sesuai dengan mashrif-nya menurut aturan syariat, yaitu udlhiyyah wajib seluruhnya harus ditasarufkan kepada fakir miskin, dan udlhiyyah sunnah harus mentasarufkan sebagiannnya kepada fakir miskin, selebihnya boleh diberikan kepada orang kaya atau mudlohhi.

catatan: Sebagian pendapat Syafi’iyyah memperbolehkan mentashorufkan udhiyah wajib kepada
mudhohi.

Referensi
1 . Al-Fatawi Al-Kubro, vol. 3, h. 152.
2. I’anah At-Tholibin, vol. 3, h. 140
3. Busyro Al-Karim, vol. 2, h. 301 .