Mozaik

Ketika Mendengar Azan saat Belajar Mengajar, Berhenti atau Lanjut?

×

Ketika Mendengar Azan saat Belajar Mengajar, Berhenti atau Lanjut?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Azan
Ilustrasi Azan

Urupedia – Menjawab azan menjadi kesunahan bagi umat muslim ketika mendengarnya. Perinah ini terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash:

إِذَاسَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ

“Ketika kalian mendengar orang yang azan, maka jawablah seperti halnya kalimat yang dikumandangkan olehnya.” (HR. Muslim)

Maka ketika seseorang sedang beraktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan, sebaiknya menghentikan pembicaraan sejenak guna mendengar dan menjawab azan yang sedang berkumandang.

Lantas dalam hal belajar mengajar para Ulama berpandangan bahwa hal yang lebih diutamakan dalam keadaan tersebut adalah berhenti dari aktivitas belajar mengajar guna mendengarkan dan menjawab azan.

Pandangan demikian dilandasi karena belajar mengajar adalah suatu ibadah yang dapat dilakukan kapan pun tanpa dibatasi oleh waktu, sedangkan menjawab adzan adalah sebuah kesunahan yang hanya berlaku saat adzan berkumandang saja.

Sehingga, hal yang baik ketika dua hal ini terjadi secara bersamaan adalah mendahulukan ibadah yang dilaksanakan berdasarkan batas waktu tertentu agar kesunahan tidak menjadi hilang, yang dalam hal ini adalah menjawab adzan.

Pandangan di atas sesuai keterangan yg terdapat dalam kitab Busyra al-Karim:

ويسن (أن يقطع القراءة) ونحو الذكر كتدريس وإن كان واجبا لأنه لا يفوت بخلاف الإجابة

“Disunahkan untuk memutus membaca Al-Quran dan dzikir seperti mengajar meskipun merupakan hal yang wajib. Sebab sesungguhnya (anjuran) mengajar itu tidak akan hilang, berbeda halnya dengan menjawab adzan.” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin al-Karim hal. 192)

Meski demikian, terdapat pandangan yang berbeda dalam madzhab Hanafiyah terkait hal ini. Bahwa hal yang baik untuk dilakukan dalam kondisi ini ialah tetap melanjutkan belajar mengajar. Seperti dikutip dalam kitab Fathu al-‘Alam:

ورأيت بهامش كتاب الوسم للعلامة الحلواني نقلا عن الحنفية ما يفيد عدم قطع قراءة العلم الشرعي لأجل الإجابة. ونصه قال الحنفية: ويجيب من سمع المؤذن ولو جنبا لا حائضا ونفساء وسامع خطبة ومن في صلاة ولو جنازة، وجماع وبيت خلاء وأكل وتعليم علم شرعي وتعلمه، بخلاف قرآن لأنه لا يفوت بالإجابة بخلاف التعلم. فعلى هذا لو يقرأ تعليما وتعلما لا يقطع كما قاله السائحاني

“Aku melihat di hamisy (pinggir) kitab al-Wasm milik Imam Allamah al-Halwani menukil dari pendapat Hanafiyah, berupa keputusan keterangan tidak dianjurkan memutus membaca ilmu syar’I karena tujuan menjawab adzan. Berikut redaksinya: Berkata para ulama Hanafiyah bahwa dianjurkan menjawab orang yang adzan meskipun dalam keadaan junub, tidak (dianjurkan menjawab) bagi prang yang haid, nifaas, orang yang sedang mendengarkan khutbah dan orang yang sedang melaksanakan shalat, walaupun berupa shalat jenazah, orang sedang bersetubuh, orang berada di WC, orang yang sedang makan dan orang yang sedang mengajarkan ilmu atau sedang mempelajari ilmu. Berbeda halnya bagi orang yang sedang membaca Al-Qur’an sebab (anjuran) membaca Al-Qur’an tidak akan hilang dengan sebab menjawab adzan, tak seperti mempelajari ilmu. Berpijak pada hal ini, orang yang sedang mengajarkan ilmu atau mempelajari ilmu tidak dianjutkan untuk memutusnya (untuk menjawab adzan) seperti halnya pendapat yang dikemukakan imam as-Saihani.” (Muhammad bin Abdullah Al-Jurdani, Fthu al-‘Alam bi Syarh Mursyid al-Anam, Juz 2, Hal.110)

Berdasarkan perbedaan pandangan dalam menyikapi hal ini, perlu diingat bahwa perbedaan tradisi yang terdapat di pesantren-pesantren yang dilakukan oleh para Kiai ketika sedang mengajar, terkadang ada kiai yang memilih untuk melanjutkan mengajar, kadang ada pula yang memilih untuk berdiam dan beralih menjawab azan.

Pilihan sikap tersebut memiliki dalilnya masing-masing sehingga tidak baik jika berprasangka buruk pada Kiai yang melanjutkan mengajar meski azan sedang berkumandang.

Begitu juga bagi siapa pun yang merasa dilematis pada saat belajar ataupun mengajar, lalu di pertengahan aktivitas mendengar azan, maka boleh baginya untuk memilih melanjutkan ataupun diam dan menjawab azan, meski hal yang baik adalah diam dan menjawab adzan, sebab pendapat ini merupakan pendapat yang dijadikan pijakan oleh mayoritas ulama.

Wallahu a’lam

Penulis: Nella Hanatul
Editor: Munawir Muslih
Sumber: Buku “Seputar Ibadah Keseharian”, Ali Zainal Muhammad

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *