Urupedia – Dalam hadits shahih riwayat Imam Muslim dijelaskan bahwa barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana berpuasa selama satu tahun.
Berdasarkan hadits tersebut, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari bulan syawal, tepatnya setelah hari pertama bulan syawal yakni tanggal dua.
Puasa ini boleh dilakukan berurutan atau berselang-seling. Jadi dapat dilaksanakan kapanpun selama bulan Syawal.
Hikmah lain pelaksanaan puasa syawal ini di antaranya;
1. Diberi ganjaran puasa setahun penuh.
2. Menyempurnakan kekurangan puasa Ramadhan.
3. Bentuk syukur kepada Allah Swt.
4. Menjaga pola yang terbentuk di Ramadhan.
5. Jika istiqomah dikerjakan bisa menjadi tanda diterimanya amalan kita di bulan Ramadhan.
Hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tidak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar. Bagi mereka yang punya hutang puasa Ramadhan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.
Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Lebih diutamakan membayar qodho puasa wajib, baru kemudian puasa sunnah Syawal.
Penulis: Ilma Lailatul Mukaromah
Editor: Ummi Ulfa. S