Urupedia– Hari Raya Idul Adha ialah peringatan hari besar kedua bagi umat Islam yang rutin dilaksanakan pada bulan Zulhijah, tepatnya tanggal 10 Zulhijah. Di bulan ini umat Islam melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah bagi yang mampu. Kemudian dalam tanggal 10, 11, 12, 13 Zulhijjah di sunahkan melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak bisa berupa sapi, domba, ataupun kambing.
Berkurban hukumnya sunah muakad yang memiliki arti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Dengan begitu tidak sedikit umat Islam yang ingin mengkurbankan hewan ternak atas nama saudara maupun keluarga yang telah meninggal dengan tujuan agar lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Umat Islam perlu memerhatikan apakah hal semacam itu diperbolehkan atau dianjurkan dalam agama. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bolehkah kurban untuk orang meninggal. Berikut penjelasannya dikutip dari akun Youtube resmi @Kajian Islam Azizi Hasbullah, terlihat KH. Azizi Hasbullah sedang mengadakan tanya jawab bersama para jamaah.
Di bagian awal beliau membahas mengenai hukum dari berkurban, bahwasannya menurut Mazhab Imam Syafii, kurban itu tidak wajib kecuali nazar. Orang yang masih hidup pun tidak diwajibkan untuk berkurban apalagi yang telah meninggal.
“Orang meninggal tidak bisa diambil uangnya untuk berkurban, karena orang meninggal tidak punya uang, uang itu di ahli waris. Kalau kurban yang kurban bukan orang meninggal, kalau panjenengan (kamu, red) kurban, pahalanya dikirimkan ke orang yang meninggal boleh. Tapi orang meninggal kok kurban itu tidak bisa, karena tidak punya uang,” terang KH. Azizi Hasbullah.
Beliau menjelaskan, apabila berkurban mengatasnamakan nama orang yang meninggal, contohnya saja nenek atau kakek itu tidak diperbolehkan. Jadi tetap atas nama orang yang hidup, yang berkurban dengan niat pahalanya untuk kakek atau nenek.
“Kurban kula, ganjarane kulo kirimaken dateng embah (Kurban saya, pahalanya saya kirimkan kepada nenek/kakek),” tutur beliau ketika ditanya mengenai niat kurban untuk orang yang meninggal.
Diakhir beliau menjelaskan bahwa kurban kalau wasiat itu sama seperti punya hutang, yaitu nazar yang belum dilaksanakan. Maka dari itu perlu dilakukan kurban.
Editor: Munawir Muslih