Deskripsi Masalah:
Hasil keputusan FMPP (Singkatan dari?) ke-25 komisi A di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Lumajang memutuskan bahwa file berstatus manfaat sehingga sah diwakafkan menurut sebagian ulama. File pada zaman sekarang merupakan dokumen maya yang berfungsi layaknya kertas fisik yang dapat menyimpan berbagai data.
Mayoritas orang sekarang lebih memilih untuk menyimpan data dalam bentuk file dari pada bentuk kertas, karena lebih simpel dan praktis. Kerusakan file merupakan suatu kejadian yang tidak didinginkan oleh semua orang. Apalagi file tersebut berisi file penting seperti karya ilmiah dan dokumen jamiyah.
Penyebab kerusakan file yang ada di laptop diantaranya disebabkan oleh flashdisk penuh dengan virus yang dipasang di laptop atau komputer. Biasanya hal tersebut terjadi saat kita meminjamkan laptop ke teman kita yang tidak peduli akan kondisi flasdisknya. Komputer yang terjangkit virus akan menyebarkan virus tersebut ke dalam flasdisk lain. Seringkali flasdisk yang dimiliki seseorang terjangkit virus usai memakai jasa rental komputer yang penuh dengan virus.
Pertanyaan :
a. Apakah tindakan yang menyebabkan file penting orang lain rusak atau terhapus sebagaimana
deskripsi mewajibkan dloman?
Jawaban :
Tindakan memasang flashdisk seperti dalam deskripsi termasuk tindakan yang mewajibkan dloman.. Sebab kerusakan terjadi ketika menggunakan barang pinjaman (fil isti’mal) bukan sebab penggunaan (bil isti’mal).
Sedangkan bila peminjam dan yang meminjamkan tahu bila flashdisk atau laptop terdapat virus dan keduanbya merelakan konsekwensinya, maka tidak wajib dloman.
Referensi:
1 . Hasyiah Al-Bujairomi, juz 8, hal 340
2. Al-Bajuri, juz 2, hal 251
3. Al-Mantsur, juz 2, hal 114
Pertanyaan :
b. Jika wajib, bagaimana cara dlomannya?
Jawaban :
Dengan mengganti qimah file tersebut, baik file dikategorikan mutaqawim ataupun mitsli. Sebab
dloman ariyah menurut qaul ashah dengan qimata yaumi talaf.
Sedangkan menurut muqabil ashah, jika file tersebut terdapat duplikatnya, maka mengganti dengan duplikat tersebut berpijak pada dlobit mitsli dalam kitab Fikih Manhaji
Referensi:
1 . Mughni Al-Muhtaj, juz 3 hal 332
2. Al-Fiqh Al-Manhaji, juz 7, hal 219
3. Al-Fiqh Al-Islami, juz 5, hal 34