Mozaik

Percikan Genangan Air Hujan Mengenai Pakaian Bagaimana Hukumnya? Simak Disini Penjelasannya

×

Percikan Genangan Air Hujan Mengenai Pakaian Bagaimana Hukumnya? Simak Disini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Saat musim hujan terkadang terdapat banyak lubang di jalan yang tergenang oleh air hujan maupun lumpur.

Sehingga saat ada yang melewati genangan itu, air yang ada dalam lubang itu memercikkan air maupun lumpu dan mengenai pakaian yang kita kenakan.

Hal ini biasanya membuat orang menjadi ragu mengenai hukum pakaian yang terkena percikan tadi? Kita ketahui bersama, bahwa agama Islam merupakan agama yang membawa rahmat bagi seluruh umat manusia, dan khususnya bagi umat Islam.

Dikutip dari NU Online, mengenai masalah pakaian yang terkena percikan air hujan. Islam pun sangat menganjurkan agar berhati-hati dalam menjaga kesucian. Hal ini karena berpengaruh terhadap sah dan tidaknya salat, baik yang menempel pada pakaian, badan dan tempat salat.

Tapi, Islam juga memperhatikan kemudahan. Oleh karena itu, terdapat beberapa najis yang di ma’fu (dimaafkan) karena sulitnya dihilangkan dan dihindari.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz (Syarhul Kabir) karya Imam Al-Ghazali.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air dijalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.

Selanjutnya, jika percikan air atau lumpur tersebut jika diyakini terdapat najis, seperti genangan air itu dari luapan got atau hal yang najis.

Maka hal ini juga di ma’fu (dimaafkan,red) jika percikan yang mengenai tersebut sedikit. Hal ini seperti pendapat Imam Ar-Rafi’I dalam kitabnya Al-Aziz Syarhul Wajiz.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.

Yang menjadi alasan najis yang sedikit dimaafkan, karena nanti akan memberatkatkan jika harus diperintahkan mencuci pakaian yang terkena percikan tersebut. Padahal ia hanya membawa satu pakaian saja dan ia juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya.

Penulis: Munawir Muslih

Editor: Mus