EkonomiNasional

Ingin Aman dan Nyaman Bekerja di Luar Negeri, Berikut Proseduralnya

×

Ingin Aman dan Nyaman Bekerja di Luar Negeri, Berikut Proseduralnya

Sebarkan artikel ini

Urupedia Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, telah dan sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia.

Penempatan pekerja migran Indonesia yang sesuai prosedur akan memiliki banyak manfaat dan akan terjamin dalam segi perlindungan. Berbeda jika bekerja keluar negeri dengan cara non prosedural apalagi melalui calo. Jaminan perlindungan dan keamanan pekerja migran kurang menjanjikan.

Fasilitas perlindungan yang disediakan pemerintah mencakup perlindungan sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan, sebagai berikut:

  • Penempatan sesuai kompetensi serta dibekali pelatihan kompetensi
  • Mendapat kepastian pelindungan saat bekerja di negara penempatan
  • Mendapat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Kemudahan dalam penanganan masalah karena data PMI tercatat di sistem pemerintah
  • Mendapatkan pelatihan keuangan dan kewirausahaan saat penemoatan mauoun saat kembali ke Tanah Air

Menurut data yang kami peroleh dari Kemnaker, terdapat badan yang menangani penempatan PMI yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai badan perlindungan dan memiliki fungsi penempatan khususnya skema government to government.

Kemudian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) merupakan pihak swasta yang memiliki izin untuk menempatkan dan mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan usaha pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia. Untuk prosedur pengurusannya berbeda-beda, lebih detailnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 9 tahun 2019.

Syarat bekerja ke luar negeri diantaranya:
  • Usia minimal 18 tahun sesuai standar internasional,
  • Harus memiliki kompetensi,
  • Harus sehat jasmani dan rohani dengan tes medical check up dan psikologi,
  • Harus siap mental. Jangan sampai ketika sampai disana tidak betah,
  • Harus terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan,
  • Harus punya asuransi, apabila terjadi sakit atau mengalami kecelakaan kerja di luar negeri harus ada proteksi perlindungan,
  • Harus memiliki semua dokumen yang dipersyaratkan, misalnya sertifikat kompetensi atau ijazah. Bisa salah satu, karena setiap orang di Indonesia berbeda-beda. Ada yang  yang pendidikannya level cukup memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaan,
  • Sebelum berangkat mengikuti uji kompetensi, ikut pelatihan dan harus kompeten,
  • Harus memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat MCU dan dinyatakan Fit.

“Sertifikat kompetensi merupakan upaya untuk melindungi diri. Serta sebuah kewajiban dan keharusan untuk harus memiliki sertifikat kompetensi. Perlindungan terbaik itu adalah perlindungan skillnya. Dan itu semua di cek ketika mereka ke luar negeri secara prosedural,” jelas Ratri Nurinda, Analis Kerjasama luar Negeri di Kanal Youtube Kemnaker.

Menurutnya, jika ingin ke luar negeri harus prosedural, karena nanti akan berimplikasi ke perlindungannya. Supaya semua datanya dikaitkan dengan bagus semisal terjadi apa-apa yang tidak diinginkan, pemerintah dapat memberi perlindungan dengan mudah. Dan akan tercatat baik di Indonesia maupun di perwakilan Indonesia di luar negeri.

Adapun Kewajiban PMI:
  • Harus mematuhi dan memenuhi mentaati semua aturan yang ada di Indonesia dan di negara tujuan penempatan. Contoh di luar negeri tidak boleh buang sampah sembarangan atau tidak boleh melakukan tindakan kriminal,
  • Harus menghormati kebiasaan dan adat istiadat yang berlaku di negara tujuan penempatan. Misalnya di Jepang yabg biasa disiplin on time dan tentu saja pada saat latihan itu semua akan dipersiapkan,
  • Harus bekerja sesuai perjanjian kerja.

“Jadi Pelatihan itu tidak hanya mengembangkan kompetensi. Tetapi bagaimana budaya di negara mereka akan ditempatkan juga diajarkan. Sebelum berangkat, ada orientasi pra pemberangkatan yang dilaksanakan oleh dinas tenaga kerja dan BPUPT BP2MI,”jelasnya.

Hak-Hak PMI:
  • Akan dijelaskan mengenai setiap ketentuan-ketentuan didalam kerja. cuti berapa hari, jobdesknya apa, upah yang diterima dan aturan kerja,
  • Bisa memilih pekerjaan sesuai kompetensi,
  • Dapat mengakses peningkatan diri (akses pelatihan peningkatan skill sebelum berangkat dan ketika diluar negeri)
  • Berhak memperoleh informasi tentang kondisi kerjanya, tatacara bermigrasi aman, sehingga sebelum berangkat harus paham betul kondisi kerjanya seperti apa

“Pesan saya kepada calon Pekerja Migran Indonesia Jangan berangkat sebelum siap, harus siap kompetensi, harus mental, sehat dan prosedural,” pungkas Ratri.

Index