Urupedia – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) telah ditetapkan menjadi Undang-Undang. Hal ini disetujui oleh Pemerintah bersama DPR RI pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut menjelaskan RUU P2SK memiliki peranan sangat penting sebagai upaya reformasi sektor keuangan. Juga penting untuk mendukung upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara merata di seluruh pelosok NKRI.
Sri Mulyani menjelaskan dalam Instagram pribadinya, bahwa ini merupakan Undang-Undang Omnibus yang diharapkan akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global. Kemudian juga untuk mempertimbangkan kebutuhan hukum akan sektor keuangan yang harus disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.
Selanjutnya, Ia menyatakan hadirnya Undang-Undang ini merupakan bentuk reformasi sektor keuangan Indonesia sebagai prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan.
RUU P2SK menjadi langkah besar reformasi di sektor keuangan. Tujuannya memperkuat ekonomi Indonesia sekaligus melindungi masyarakat sebagai investor dan konsumen demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera. Dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari partisipasi publik turut dipertimbangkan dalam penetapan RUU P2SK.
Berikut isi dari Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK):
Urgensi Reformasi Sektor Keuangan Indonesia
- Masih dangkalnya sektor keuangan Indonesia khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi
- Aset sektor keuangan Indonesia masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan
- Tingkat bunga pinjaman yang masih relatif tinggi sibandingkan negara-neegara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi
- Aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan
- Indeks keuangan inklusif Indonesia masih perlu diperbaiki
- Disrupsi teknologi digital seperti FinTech
- Pertumbuhan sumber daya manusia penunjang sektor keuagan di Indonesia yang relatif melambat
Fokus pada Lima Pokok Pengaturan:
1. Meningkatkan akses ke jasa keuangan
2. Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang
3. Meningkatkan Daya saing dan efisiensi
4. Mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko
5. Meningkatkan perlindungan investor dan konsumen
Berikut beberapa subtansi penting dalam RUU P2SK yang telah disepakati:
Bagian I: Penguatan kelembagaan dan koordinasi otoritas KSSK
- Penegasan tujuan Bank Indonesia untuk turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensi
- Penguatan mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan termasuk industri yang relatif baru (seperti fintech dan kripto)
- Penambahan tugas Lembaga Penjamin Simpanan untuk menjamin polis asuransi
- Penguatan Dewan Komisioner di Otoritas Jasa Keuangan dan di Lembaga Penjamin Simpanan
- Pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, kredibilitas kelambagaan
- Larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik
- Penguatan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui pemberian hak suara kepada LSP dalam pengambilan keputusan di KSSK dan sinergi serta sinkronisasi kebijakan di sektor keungan
- Peningkatan koordinasi pencegahan dan penanganan permasalahan bank
- Koordinasi dan sinergi kementerian/lembaga dan otoritas dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan
Bagian II: Pengembangan Industri Sektor Keuangan
- Perbankan
Meningkatkan efisiensi perbankan, menyediakan akses pembiayaan kepada UMKM, strategi konsolidasi perbankan, pengaturan spin off unit usaha syariah, penguatan fungsi bank perkreditan rakyat dan mengubah namanya menjadi bank perekonomian rakyat
- Pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing
Memperkuat landasan hukum bagi special purpose vehincle (SPV) dan trustee, pengembangan bursa karbon, opsi demutualisasi, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto oleh OJK
- Konglomerasi jasa keuangan
Pengaturan dan pengawasan konglomerasi jasa keuangan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan
- Keuangan berkelanjutan
Mendorong sektor keuangan mempersiapkan ekosistem pembiayaan hijau
- Asuransi dan Dana Pensiun
Meningkatkan perlindungan masyarakat melalui pembentukan program penjamin polis dan memperbaiki pengaturan program pensiun, baik yang bersifat wajib maupun sukarela
- Koperasi Simpan Pinjam
Menempatkan koperasi pada fungsi dan proporsinya yaitu dari dan untuk anggota, koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan diatur dan diawasi oleh OJK
- Usaha Jasa Pembiayaan
Pengaturan berbasis prinsip dan aktivitas dengan tetap memperhatikan kecepatan dan kemudahan akses pembiayaan masyarakat secara pruden
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Penguatan payung hukum kepada LKM
- Instrumen dan atau Produk baru di sektor keuangan
Kegiatan usaha bullion
- Perlindungan Konsumen
Menjaga kerahasiaan data pengguna jasa keuangan
- Pelindungan Pemodal, Investor, dan Konsumen
- Literasi Keuangan
Mengutamakan penggunaan sanksi pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Termasuk pengembalian kerugian dan keuntungan tidak sah (mekanisme disgorgement). Literasi, inklusi, inovasi sektor keuangan dan penguatan SDM/profesi di sektor keuangan.
Sri Mulyani berharap semoga ikthiar ini akan membawa masa depan bangsa yang lebih sehatera, Indonesia Emas di 2045.