Urupedia – Polres Batu, TNI, Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu telah melakukan operasi rokok ilegal. Operasi ini dilakukan di tiga kecamatan di wilayah Kota Batu, yakni Kecamatan Junrejo, Batu dan Bumiaji.
Temuan rokok ilegal tersebut diamankan di kantor wilayah direktur jendral bea dan cukai Jawa Timur II sebanyak 1.084.200 batang. Kemudian di kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya cukai Malang sebanyak 1.288.560 batang. Dan di kantor Satpol PP Kota Batu sebanyak 12.020 batang.
Total barang bukti sebanyak 2.394 juta batang rokok ilegal tersebut. Selanjutnya semua dimusnahkan oleh petugas di TPA Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu, Selasa (20/12/2022).
Dilansir dari laman resmi Polda Jatim, kepala kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II, Oentarto Wibowo saat ditemui usai pemusnahan rokok ilegal, mengatakan peredaran rokok ilegal di Jatim tahun 2022 terdapat 55 juta batang rokok. Dimana semua kini menjadi barang milik negara yang sebelumnya dikuasai negara. Sementara di kota Batu ada sekitar 2,5 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal itu ada beberapa macam, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, kemudian rokok dengan dengan pita cukai yang bukan peruntukannya, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita. Untuk itu mari kita berantas bersama-sama, kita gempur bersama-sama,” kata Oentoro Wibowo.
Ia menyebut dana cukai, di Kota Batu tahun 2022 sebesar Rp 20,1 miliar. Sementara Jatim sebesar Rp2,8 Triliun dan untuk tahun 20223 ditargetkan kota Batu mendapatkan dana Rp 28,1 triliun dan Jatim juga naik menjadi Rp 3,2 triliun.
“Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Bisa juga digunakan untuk kesehatan, pembinaan petani atau pemanfaatan lainnya dan juga untuk sosialisasi melalui publikasi media sosial” Pungkasnya.






