Berita

Akibat Melawan Patugas, 3 pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

×

Akibat Melawan Patugas, 3 pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

Urupedia – Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi pada 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Surabaya.

ketiga pelaku, yaitu Ismail M (23) warga Jalan Sido Kapasan Gg I Surabaya, Aris (27) warga Jalan Sido Nipah Gg V Surabaya dan A. Arifin (34) warga Jalan Bulak Banteng Baru Gg Mawar Surabaya. Dari tiga pelaku, dua diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas Kepolisian.

Terungkapnya pelaku curanmor ini berawal dari informasi yang diadukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya, pada Kamis (5/01/2023).

Setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa dalam melancarkan aksinya mereka memiliki peran yang berbeda. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian.

Kemudian Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek. Sedangkan pelaku Arifin berperan bersama Ismail mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

Dari penangkapan ketiga pelaku curanmor ini, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kunci pas ukuran 8. Satu anak kunci leter T, satu besi pembuka, 3 Biji kunci leter L, dua buah handphone, dan satu sepeda motor.

Dilansir dari laman resmi Polda Jatim, Kompol Fakih berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap barang barang miliknya seperti sepeda motor, dan selalu menjaga keamanan lingkungannya

“Harapan kami kepada masyarakat untuk sayang terhadap barang barang miliknya. Seperti sepeda motor pada saat memarkir agar dipastikan dalam kondisi aman dan memberi kunci ganda” Pungkas Fakih.

Menurut pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksi pencurian, mereka mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, untuk menambah stamina dan keberanian. Atas perbuatannya Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.