Urupedia – Diskusi Publik atau ‘Panggung Rakyat’ volume satu, berhasil digelar oleh Lembaga Kajian Hukum Nasional (LKHN) bersama Himpunana Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Kamis, (15/06/2023).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Marsono, Wakil Ketua 1 DPRD H. Ali Masrup, Ketua DPD Nasdem H. Ahmad Djadi, dan Akademisi UIN SATU Ahmad Yuski Arifian Nawafi’, serta Aktivis Milenial Fathur Risqi dari Tulungagung.
Diskusi publik ini merupakan buntut dari ramainya di media sosial terkait gejolak pernyataan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyoal ‘Pemkab akan mengusulkan nama PJ Bupati’. LKHN sendiri mendorong Ketua DPRD untuk segera menggelar panggung rakyat demi menegaskan kedudukan aspirasi masyarakat Tulungagung.
Sekjend LKHN Wahid Ilham, sempat menyebut, pernyataan Bupati Tulungagung adalah sinyal abuse of power terhadap publik dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal yang salah satu pengusulannya diberikan kewenangannya terhadap DPRD melalui Ketua DPRD di Kabupaten Tulungagung.
“Meskipun telah diatur mekanisme pengusulan yang dapat dilakukan melalui DPRD Kabupaten, LKHN tetap mendesak agar partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya, agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan memberikan jaminan bagi masyarakat,” ungkap Yusron Mustofa Ketua LKHN.
Ketua HMPS HTN UIN SATU, Fiqhul Mar’atul juga merespon demi mengawal peran partisipasi masyarakat dalam proses penunjukan PJ Bupati Tulungagung.
“Maka kami mahasiswa HTN Tulungagung turut menggelar aksi jemput bola, agar masyarakat selaku pemegang kedaulatan daerah tidak terabaikan, dan tidak terciderai prinsip demokrasi,” ungkapnya.
“Dasar hukum Penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah dalam proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024 terdapat dalam Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016,” imbuh Fiqhul Mar’atul Ketua HMPS HTN UIN SATU.
Yusron Mustofa, selaku moderator ‘Panggung Rakyat’ yang diigelar di UIN SATU Tulungagung mengajak untuk menghasilkan tiga pernyataan sikap yang ditandatangani langsung oleh DPRD Kab. Tulungagung, demi mengawal aspirasi dan kesejahteraan masyarakat Tulungagung, yang berbunyi :
(1) Masyarakat siap aktif mengawal sampai tuntas PJ Bupati Tulungagung;
(2) DPRD Tulungagung wajib transparan dan membuka aspirasi rakyat terkait usulan PJ Bupati;
(3) PJ Bupati Tulungagung harus mampu menuntaskan persoalan Hukum di Tulungagung.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menegaskan, siap memprioritaskan aspirasi dan kehendak masyarakat Tulungagung, serta menekankan bahwa DPRD akan selalu terbuka sampai dipersilahkan apabila ingin berdiskusi, dipersilahkan ke gedung DPRD Tulungagung.
Ketua DPD Nasdem, sangat mengapresiasi gerakan pemuda-pemuda di Tulungagung untuk menggerakan kepedulian masyarakat terhadap politik, terlebih menyoal sosok dan kriteria PJ Bupati Tulungagung demi arah perubahan serta perbaikan yang lebih baik.
Akademisi UIN SATU Ahmad Yuski Arifian Nawafi’ juga menyorot pada proses penunjukan PJ Bupati yang tidak melibatkan langsung Masyarakat, namun berpesan tetap untuk masyarakat Tulungagung jangan sampai abai terhadap politik kepemimpinan demokrasi rakyat.