Berita

Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Praktik Judi Online

×

Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Praktik Judi Online

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Terus Berupaya untuk Brantas Praktik Judi Online
Foto Menkominfo-SC-YouTube-Sekretariat Presiden

Urupedia – Pemerintah di Indonesia terus berusaha keras untuk memerangi praktik perjudian online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Presiden Joko Widodo secara tegas telah memerintahkan pemberantasan judi online karena merugikan rakyat kecil.

“(Arahan Presiden) judi online harus terus diberantas karena merugikan rakyat kecil,” ujar Menkominfo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, dari pihak Menkominfo telah melaksanakan eksekusi terhadap sebanyak 392.652 konten perjudian yang tersebar di berbagai platform digital, termasuk situs web (205.910 konten), file sharing (16.304 konten), dan media sosial (170.438 konten) dalam periode dari 18 Juli hingga 11 Oktober 2023. Menkominfo juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk memerangi judi online.

“Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.

Selain upaya pemblokiran situs web dan alamat IP, Menkominfo juga telah berkoordinasi dengan operator seluler untuk menghentikan fasilitas terkait tindakan perjudian. Selain itu, pihaknya telah mengirim surat kepada sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan yang terkait dengan judi online.

“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” imbuhnya.

Terkait dengan tindakan hukum, Menteri Komunikasi dan Informatika mempercayakannya kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam hal ini. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.